Jakarta, Koridor.co.id – Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin menemukan sembilan bentuk kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua THN Timnas Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir mengatakan kecuarangan tersebut terjadi sebelum, sesaat, dan setelah pencoblosan berlangsung.
“Sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu,” ujarnya dalam dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2).
Menurut Ari, bentuk kecurangan pertama yaitu penggelembungan suara melalui sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cukup masif.
Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data dan mencocokkan antara Formulir C1-Hasil plano dengan data unggahan di situs web KPU.
Kecurangan kedua dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan,” imbuh Ari.
Kecurangan ketiga yaitu pengerahan aparat melalui kepala desa.
Modus tersebut dilakukan pada hari pencoblosan agar kepala desa memberi pengarahan langsung kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan paslon tertentu.
Keempat, kecurangan dalam bentuk pengerahan lansia memilih calon tertentu oleh KPPS.
Kelima, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT). Keenam, penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketujuh, manipulasi data DPT. Kedelapan, upaya menghalangi saksi di TPS. Dan terakhir, praktik politik uang.
“Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi,” ujarnya. (Pizaro Gozali Idrus)