Pengamat: Pansus Pemilu DPD Tak Berdampak Besar

Koridor.co.id

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin

Jakarta, Koridor.co.id – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyatakan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2024 yang dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya bersifat mainan politik saja.

Ujang menilai Pansus DPD juga tidak punya kekuatan yang lebih besar bila dibandingkan dengan DPR.

“Pansus tersebut tidak akan terlalu mengikat dan tidak berdampak besar pada konstelasi politik,” ujar Ujang pada Kamis (7/3).

Hal itu karena berdasarkan undang-undang, DPD memiliki kewenangan yang minim.

Atas dasar itu, Ujang menilai DPD hanya ingin meramaikan narasi politik saat ini dan tidak mau ketinggalan dari DPR.

“Mungkin ingin meramaikan narasi politik Indonesia, juga tidak ingin ketinggalan oleh DPR begitu,” katanya.

Di sisi lain, Ujang menduga pembentukan pansus juga tidak mengusut lebih dalam, hanya menyelidiki dugaan kecurangan-kecurangan.

Itu karena ada anggota DPD petahana yang diprediksi tidak lolos dalam Pemilu 2024.

“Mestinya jangan begitu. Kalau mau buat pansus, untuk kepentingan yang lebih besar. Jadi saya melihatnya, itu terserah DPD,” kata Ujang.

Dia mengungkapkan kewenangan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada pada DPR yang memiliki hak angket.

Melalui hak angket, DPR bisa memanggil presiden ke Senayan.

“Mekanismenya? lihat saja nanti, DPD kerjanya seperti apa, kerjanya saya tidak tahu. Saya melihatnya itu mungkin mainan politiknya DPD,” ujar Ujang.

DPD menyepakati pembentukan Pansus Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pembentukan itu tindak lanjut dari Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk DPD RI di setiap provinsi. Posko itu menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu.

DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri, dan pihak terkait melalui Komite I. (Pizaro Gozali Idrus)

Artikel Terkait

Terkini