PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Kecamatan

Koridor.co.id

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Jakarta, Koridor.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

Penolakan itu tertuang melalui surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi surat pernyataan yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Selain itu, PDIP mempersoalkan soal perintah KPU untuk menghentikan penghitungan surat suara.

PDIP menilai persoalan Sirekap dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua fenomena berbeda.

PDIP melihat penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” kata PDIP.

PDIP menyebut permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C-1.

Langkah ini disebut sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata PDIP.

PDIP juga meminta Sirekap diaudit secara forensik digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasil audit forensik diminta dibuka untuk publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada 18 Februari 2024 KPU memerintahkan kepada seluruh komisi di provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Penundaan itu kemudian dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024. (Pizaro Gozali Idrus)

Artikel Terkait

Terkini