Jakarta, Koridor.co.id – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket DPR tidak hanya bisa mengungkapkan kecurangan Pemilu 2024, tetapi bisa menjadi pemakzulan atau impeachment untuk presiden.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.
“Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” kata Mahfud MD dalam unggahan akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin (26/2).
Menurut Mahfud, jalur politik bisa ditempuh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.
Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.
“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” tegas eks Menko Polhukam ini.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik.
Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” urai dia. (Pizaro Gozali Idrus)
Mahfud MD: Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Presiden
Koridor.co.id
Artikel Terkait