Kejagung: 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Segera Disidang

Koridor.co.id

Surat suara pemilihan umum. Ilustrasi.

Jakarta, Koridor.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah lengkap (P-21).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keputusan itu diambil tim jaksa peneliti usai memeriksa kelengkapan formil dan materiel sejak berkas dilimpahkan beberapa hari lalu.

“Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Ketut mengatakan Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidik Bareskrim Polri dapat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera diproses ke pengadilan.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut berkas ketujuh tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diteliti.

“Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian kemarin hari Senin, 4 Maret 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (6/3).

Bareskrim Polri menetapkan total tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), Djuhandani memastikan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Ia mengatakan dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Djuhandani menyebut data milik KPU itulah yang kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung.

“Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 pemilih. Sementara yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih,” jelasnya. (Pizaro Gozali Idrus)

Artikel Terkait

Terkini