DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Karena Loloskan Gibran

Koridor.co.id

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Detik).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Detik).

Jakarta, Koridor.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin (05/02).

Putusan ini diambil setelah sebelumnya DKPP menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan “sanksi peringatan keras” kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama.

Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.

Hasyim dinilai melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada.

Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Hal itu diperlukan, demikian putusan DKPP, agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 – selaku aturan teknis pilpres – dapat segera direvisi akibat dampak putusan MK.

“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan,” kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan putusan.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023, karena DPR tengah dalam masa reses.

Namun demikian, ujar Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK, “tidak tepat”.

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” jelasnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak terkait putusan DKPP yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

“Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/2).

Dia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

“Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” ujarnya. (Pizaro Gozali Idrus)

Artikel Terkait

Terkini