Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Koridor.co.id

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. (Foto: Setkab)

Jakarta, Koridor.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2).

Penganugerahan pangkat Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo itu dihelat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta dalam rangkaian acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri.

“Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selama kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ucap Jokowi.

Setelah itu, Jokowi menyematkan bintang empat ke kedua bahu Prabowo.

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Pemberian pangkat ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara,” kata Jokowi.

Prabowo merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan top di ABRI.

Dia pernah menjabat sebagai Danjen Kopassus hingga Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad).

Prabowo pun pernah memimpin misi pembebasan sandera di Mapenduma, Papua guna membebaskan peneliti dari Ekspedisi Lorentz 95 dari berbagai negara pada 1995 silam.

Pangkat terakhir Prabowo saat pensiun dari ABRI adalah Letnan Jenderal. Setelah itu, Prabowo terjun ke politik bersama Partai Golkar lalu Partai Gerindra. Kini adalah calon presiden nomor urut dua di Pilpres 2024.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar sebelumnya menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), melainkan diberhentikan dengan hormat.

Lukai Korban 1998

Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal bintang empat untuk Prabowo Subianto.

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani, hal ini bukan hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

“Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” ujar Julius kepada Koridor.

Julius mengatakan memberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

“Pemberian gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998,” jelas Julius.

Menurut Julius, Kebebasan yang kita nikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari Gerakan Reformasi 1998.

“Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan,” terangnya. (Pizaro Gozali Idrus)

Artikel Terkait

Terkini