TNI Pastikan Kepala Basarnas Tidak Kebal Hukum

Koridor.co.id

Sikap TNI – Dari kanan ke kiri (depan): Tiga petinggi TNI, yakni Danpuspom Marsda Agung Handoko, Kapuspen Laksda Julius Widjojono, Kababinkum Laksda Kresno Buntoro. Mereka menyampaikan sikap TNI atas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Badan SAR Nasional Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Jakarta, Koridor.co.id – Mabes TNI menegaskan akan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Mabes Tentara Nasional Indonesia memastikan kedua perwira tersebut akan mendapat hukuman setimpal bila terbukti melakukan pelanggaran.

”Pada intinya, kami sebagaimana yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel yang bermasalah, selalu ada punishment,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menyampaikan hal senada. Dia mengatakan tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki impunitas terhadap pelanggaran hukum.

Proses Peradilan Militer

Kresno menegaskan setiap pelanggar akan menjalani proses sesuai undang-undang (UU). Untuk peradilan anggota militer mengacu pada UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga, Kepala Basarnas dan Koorsmin akan menjalani proses hukum berdasar aturan tersebut.

”Pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum,” ucap Kresno.

Dia menjelaskan UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional pada 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Henri bersama anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

Alexander mengungkapkan Henri bersama melalui Arif terduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021-2023 “sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alexander dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai tersangka pemberi suap. Mulsunadi ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Marilya ialah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Adapun Roni Aidil ialah Utama PT Kindah Abadi Utama.

KPK mentersangkakan lima orang tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pada tiga proyek pengadaan barang di Basarnas senilai Rp117,2 miliar. (Pizaro Gozali Idrus)

Artikel Terkait

Terkini