Jakarta, Koridor.co.id – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang kini menjadi aktivis antikorupsi bergembira dengan Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Menurut Yudi, ini adalah kemenangan demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam Menyuarakan kebenaran.
Menurut Yudi, keputusan bahwa Haris dan Fatia tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah.
Yudi berharap bahwa dengan adanya keputusan ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa seorang pejabat mau tidak mau, suka tidak suka, harus terbuka dan mau dikritik sepedas apa pun.
Sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji dari uang rakyat.
“Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Yudi yang datang langsung ke PN Jaktim pada Senin (8/1) dan mengikuti jalannya pembacaan vonis majelis hakim ini berharap putusan ini menjadi momentum bahwa UU ITE harusnya ramah terhadap warga negara Indonesia.
“Termasuk kepada mereka yang menjadi aktivis yang selama ini rentan dikriminalisasi akibat kritikan dan suara lantang mereka, sebab posisi mereka dianggap lemah ketika berhadapan dengan pejabat,” terang Yudi.
Mantan penyidik KPK ini menyatakan bahwa putusan bebasnya Haris dan Fatia setelah dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun merupakan kerja keras dari penasihat hukum untuk membuktikan klien mereka tidak bersalah.
“Ini juga kebijakan Hakim dalam memutus sehingga berhasil membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi dan kerja pembela HAM.
Dari awal, kata dia, kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tidak pernah terjadi. Vonis ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam.
“Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum,” katanya. (Pizaro Gozali Idrus)