Firli: Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Sesuai Prosedur

Koridor.co.id

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: JPNN)

Jakarta, Koridor.co.id – Setelah polemik berkembang luas di masyarakat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara. Dia bilang penetapan tersangka suap-menyuap pengadaan barang dan jasa yang menyeret petinggi Basarnas sudah sesuai prosedur.

“Seluruh penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga proyek 2021-2023 senilai Rp117,2 miliar di Basarnas, Rabu (26/7/2023). Mereka ialah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto. KPK memosisikan mereka sebagai penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap ialah Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil. Mulsunadi ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Marilya ialah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Adapun, Roni Aidil ialah Utama PT Kindah Abadi Utama.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyampaikan permintaan maaf seusai menerima audiensi rombongan TNI pimpinan Kemandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, Jumat (28/7/2023) sore. Rombongan TNI menyambangi Gedug Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk koordinasi penanganan kasus tersebut.

KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI itu karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan stafnya Letkol Adm Afri Budi.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu.

“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” imbuhnya sebagaimana CNN Indonesia mengutipnya.

Tidak lama kemudian, muncul kabar Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. Mantan Kapolres Cianjur, Jawa Barat, itu juga sekaligus mundur dari jabatan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Permintaan maaf itu menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menyesalkan permintaan maaf KPK itu.

Keterangan Lengkap Firli

Berikut keterangan lengkap Ketua KPK Firli Bahuri berjudul: “PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK BOLEH BERHENTI”

Firli memaparkan pada Selasa (25/7/2023), KPK melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai Rp999,7 juta.

KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dan, menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

Firli menegaskan seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, “TELAH SESUAI prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.”

Tangkap Tangan

Pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana. Atau, dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu terjadi. Atau, sesaat kemudian khalayak ramai menyerukan sebagai orang yang melakukannya.

Setelah tangkap tangan, terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah ada penentuan dan penetapan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.

KPK memahami di antara para pihak (tersangka) terdapat oknum TNI, sedangkan TNI juga memiliki mekanisme peradilan militer.

Sejak Awal KPK Libatkan POM TNI

Karena itu, dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas itu, KPK sejak awal melibatkan POM TNI. KPK melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

Kemudian, KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer. Selanjutnya, KPK menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Kewenangan KPK dalam mengoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” Jo Pasal 89 KUHAP.

Seluruh Proses Sudah Sesuai Prosedur

Firli menyatakan seluruh proses hukum oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.

Dia menegaskan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK.

Selanjutnya, KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.

KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena, semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia untuk membersihkan bumi pertiwi ini dari korupsi.

Di akhir pernyataannya, Firli menyampaikan “Salam Antikorupsi.” (Pizaro Gozali Idrus)


Artikel Terkait

Terkini