Semarang, Koridor.co.id – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendesak pemerintah membuat regulasi berupa UU untuk mengatur warga negara Indonesia menuaikan Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup.
Ketua Umum PP IPHI, Ismed Hasan Putro menganggap bahwa pembatasan itu memang sudah seharusnya dilakukan.
“Ini untuk menghilangkan masa tunggu yang panjang dan sudah tidak rasional. Pemerintah harus benar-benar konsisten dengan kebijakan ini,” ujar Ismed Hasan Putro kepada Koridor, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Regulasi ini dalam bentuk Undang-undang (UU), bukan hanya Keppres atau aturan dari Kementerian Agama.
“Yang terpenting lagi adalah memastikan menjadi haji mabrur sepanjang hayat dengan meningkatkan ibadah dan amal sosial sepulang haji,” pungkas Ismed Hasan Putro.
Dalil Alquran dan Hadits
Wacana ini terungkap dalam Rakerwil III IPHI Jawa Tengah di Hotel Grasia pada 24 September 2023. Menko PMK Muhadjir Effendy salah seorang pembicara melontarkan wacana Haji Hanya Sekali.
Muhajir baru-baru ini mewacanakan agar pemerintah mulai mengkaji larangan haji lebih dari satu kali. Artinya jika sudah berangkat haji ke tanah suci, maka tidak boleh haji lagi.
Sementara itu Dr. Mohammad Nasih mengupas dasar dalil, baik Alquran maupun hadits yang menyatakan kewajiban melaksanakan haji hanya sekali seumur hidup.
Terdapat 7 ayat yang memuat 11 kali kata haji di dalam Alquran. Tidak ada yang dilanggar apabila kebijakan haji hanya sekali nanti diterapkan,” kata Nasih.
“Apalagi Nabi Muhammad juga hanya sekali berhaji,” kata dosen Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ, yang juga guru utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh Alquran Monasmuda Institute Semarang.
Berdasarkan berbagai argumentasi dari banyak peserta, forum itu memberikan rekomendasi agar pemerintah segera merealisasikan wacana haji hanya sekali seumur hidup.
Rakerwil III melakukan penyegaran pengurus. Beberapa figur yang dikukuhkan sebagai pengurus adalah Dr. Mohammad Nasih, M.Si. sebagai sekretaris, Prof. Dr. Mudjiastuti Handajani, M.T. sebagai salah satu ketua, Heru Isnawan yg merupakan pemilik Hotel Grasia, juga sebagai salah satu ketua.
Komnas Haji memahami semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut. Tetapi jika kebijakannya nanti dalam bentuk larangan secara eksplisit, maka perlu ada kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
“Dari perspektif syariat Islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah seperti dikutip dari situs NU. (Irvan Sjafari).