— JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar tentang pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa surat yang diajukan kepada pihak bank bukanlah pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Informasi mengenai pemblokiran rekening AMPB sempat beredar di media sosial. Disebutkan bahwa rekening tersebut menampung dana operasional dan logistik untuk aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada 27 Agustus mendatang, dengan total dana mencapai Rp 80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik.

Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Selain itu, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam penghimpunan dana, harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. “Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Budi menyatakan bahwa jika tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan, rekening tersebut akan kembali normal.

Pihaknya akan meminta klarifikasi dari pemilik rekening dan OJK pada Rabu, 26 Agustus, sementara klarifikasi dengan Kemensos dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus. “Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat. Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tuturnya.

Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengawal aksi unjuk rasa, namun mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban. Ia mengingatkan bahwa ada beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk aksi, termasuk Istana Negara, tempat militer, Objek Vital Nasional (Obvitnas), stasiun kereta api, dan terminal, sesuai Pasal 9.

“Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” sambungnya.