Sejak 1994 terjadi ekspansi perusahaan pengelola hutan tanaman industri ( HTI ) dan diikuti dengan masuknya perusahaan tambang marmer di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama di Pulau Timor.
Lahan dan hutan masyarakat adat yang dijaga turun temurun oleh keturunan anak sukunya, kemudian dicaplok oleh pengusaha hutan bersama pemerintah. Mereka melakukan pengukuran klaim sepihak sebagai tanah negara dan dijadikan hutan tanaman industri dan lokasi tambang marmer.
Masyarakat adat kehilangan sumber sumber pendapatan dari bertani lahan kering, serta terbatasnya akses menuju tempat ritual adat. Masyarakat adat memiliki tempat ritual berupa batu dan air (Faut kanaf ma Oe kanaf) serta makam para leluhur yang terletak di dalam hutan holistik.
Tidak rela tanah adat di tempat kelahirannya hilang, Benedikta Prischilla Neonbeni melakukan ‘perlawanan’ dengan melakukan berbagai kegiatan advokasi. Pada 2010 Perjuangan perempuan kelahiran 1968 ini bersama Yayasan Kuan Mnasi (YKM) membuahkan hasil.
Semua lahan pertanian dan hutan masyarakat adat diambil kembali dan perusahan eksplorasi hutan sumber daya alam meninggalkan lokasi investasi, serta meninggalkan kerusakan hutan akibat penambangan.
Sarjana American Institute of Management Study dalam bidang Indgineous Pepole ini juga membangun ekonomi perempuan desa dengan melakukan revitalisasi tenun tradisional.
Kepada Irvan Sjafari dari Koridor anak ke lima dari pasangan Dominikus Eli Neonbeni, dan Yakomina Dupe Neonbeni, keduanya sudah meninggal, mengungkapkan kiprahnya untuk pemberdayaan dan lingkungan, 1 Oktober 2022.
Berikut petikan percakapan dengan Direktur Yayasan Kuan Mnasi ( YKM ) NTT ini.
Bagaimana ceritanya tertarik membangun soial enterprise di tenun untuk memberdayakan masyarakat lokal?
Saya sangat terpanggil untuk membangun ekonomi perempuan desa dengan konsep lokal melalui isu merevitalisasi nilai kearifan budaya tenun kain tradisional. Perempuan desa memiliki pengetahuan dan keahlian secara turun temurun, tetapi terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan anak, kesehatan dan ritual adat. Namun mereka tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengakses pasar yang lebih luas.
Bagaimana juga kaitannya dengan membangun hutan komunal?
Hutan komunal yang dibangun adalah bagian dari penguatan ketahanan ekonomi perempuan. Pasalnya, budaya patriarki tidak memberikan ruang bagi perempuan untuk memiliki keputusan atas pengelolaan lahan dan hutan. Konsep hutan komunal menjadi salah satu pintu masuk pengembangan tanaman kapas sebagai bahan baku benang dan tanaman pohon yang bermanfaat sebagai zat pewarna alami.
Dengan hutan komunal perempuan desa mendapat kesempatan mengelola ruang lahan untuk kebutuhan perempuan. Selain itu tanaman umur panjang yang dapat dikembangkan adalah jenis tanaman pepohonan yang khas tetapi sudah punah dan sangat langka ditemukan. Di antaranya, pohon mangga serut, pinang bonak, pohon sencang, pohon Vael yang menghasilkan madu hutan Timor.
Sejak 1997, Anda dikisahkan banyak melakukan advokasi pengelolaan sumber daya alam (lingkungan) terutama pencaplokan hutan milik masyarakat adat?
Sejak 1994 adanya ekspansi perusahaan pengelola hutan tanaman industri ( HTI ) dan diikuti dengan ekspansi perusahaan tambang marmer di wilayah Provinsi NTT, terutama di Pulau Timor.
Lahan dan hutan masyarakat adat yang dijaga turun temurun oleh keturunan anak sukunya, kemudian dicaplok oleh pengusaha hutan bersama pemerintah, melakukan pengukuran klaim sepihak sebagai tanah negara dan dijadikan hutan tanaman industri dan lokasi tambang marmer.
Ada pengalaman berkesan ketika melakukan advokasi?
Pengalaman berkesan yang saya temui adalah masyarakat adat setempat diadu domba, dibuat tidak bersatu. Pengusaha menggunakan alat kekuatan negara di Lokasi HTI dan tambang marmer. Menutup akses bagi masyarakat setempat pemilik lahan dan hutan adat, beberapa tokoh adat ditangkap lalu dipenjara.
Apa pentingnya tempat ritual berupa batu dan air (Faut kanaf ma Oe kanaf) serta makam para leluhur yang terletak di dalam hutan holistik bagi masyarakat setempat? Bagaimana filosofi budaya, sejarahnya?
Bagi masyarakat hukum adat setempat, masih menghidupi nilai kearifan lokal dengan menghormati tempat-tempat ritual adat yang diwariskan oleh leluhur.
Filosofi kuburan atau makam leluhur, faut kanaf dan oe kanaf menunjukkan hubungan manusia dan pencipta alam semesta. Sebelum agama masuk dalam budaya mereka, leluhur memiliki totalis kosmik seperti hubungan antara bumi dan langit.
Oleh karena itu gambaran tentang wujud dari Tuhan sang pencipta alam semesta melalui penghormatan yang amat sakral dalam bentuk batu dan air. Setiap suku besar memiliki batu Pemali dan air Pemali yang ada dalam hutan adat.
Cara melindungi hutan adat dengan konsep melestarikan hutan yaitu masyarakat adat setempat tidak boleh menebang pohon sembarangan tanpa sepengetahuan kepala suku atau suku yang ditugaskan untuk menjaga hutan. Pohon hanya bisa ditebang untuk kepentingan membangun rumah adat.
Bagaiana perkembangan social enterprise tenun dan komunal pada 2022 ini? Tenunnya sudah dipasarkan ke mana? Aktivitas kegiatan di hutan komunalnya, bagaimana?
Pengembangan social enterprise sampai saat ini, pada tahapan menumbuhkan kembali niatan melestarikan warisan tenun kain tradisional dengan bahan baku alami ( benang dari tanaman kapas) dan penggunaan zat pewarna alami dari tetumbuhan. Karena sudah sejak 30 tahunan lalu, perempuan penenunan dimanjakan dengan ketersediaan benang pabrik sintetis yang sudah diwarnai dengan zat pewarna kimia, sehingga perempuan penenun tinggal membeli dari pasar atau toko dan langsung memproduksi kain tenun tradisional. Kondisi ini ikut mempengaruhi harga kain tenun tradisional menjadi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan metode bahan alami.
Membangun kembali nilai-nilai kearifan tenun tradisional bahan alami artinya harus memulai dari hulunya. Kain tenun tradisional dengan bahan sintetis mudah dijual dipasar dan pelanggan yang ingin memiliki dengan harga murah.
Hingga saat ini aktivitas pengelolaan hutan komunal sudah memasuki tahapan lahan dibajak dengan alat berat seperti eksavator karena banyak tanaman liar di lokasi hutan komunal. Dalam pertengahan Oktober 2022 akan diadakan pelatihan bagi 75 perempuan pengelola hutan komunal selama 2 hari.
Setelah pelaksanaan kegiatan pelatihan akan dilakukan instalasi air dari sumber air yang berjarak sekitar 300 meter sampai ke lokasi hutan dan dilanjutkan dengan penanaman hutan.
Apa rencana ke depan?
Ke depannya saya merencanakan menjadikan hutan komunal sebagai lumbung produksi bahan baku benang alami. Berikutnya mendampingi 10 orang anak muda perempuan penenun yang mampu menjadi pusat produksi kain tenun tradisional dari benang alami dan pewarna alami. Dengan demikian bahan tenun tersedia selanjutnya kain tenun tradisional alami dikembangkan menjadi aksesoris, kipas, sepatu dan sebagainya sesuai kebutuhan pasar yang lebih luas.
Kepedulian pada lingkungan dan pemberdayaan sudah ada sejak kecil? Apa cita-cita Ibu? Ceritakan masa kecil ibu, terutama terkait tentang masyrakat desa dan lingkungan hidup?
Dekat dengan alam sejak dari kecil sudah memulai kegiatan menanam disekitar halaman rumah, kemudian di sekolah menjadi anggota Pramuka hingga SMA, menjadi kelompok pencinta alam. Kemudian saat bekerja dan mengenal dunia NGO saya menjadi anggota WALHI, anggota jaringan masyarakat adat. Dunia advokasi lingkungan dan masyarakat adat, membentuk saya menjadi begitu mencintai masyarakat desa dengan kompleksitas di desa.
Masyarakat desa sangat survive dengan topografi alamnya yang berbukit. Mereka menerima tamu yang datang dengan caranya sendiri memberikan penghargaan yang besar bagi tamu, dan lebih dari itu mereka begitu polos, tulus tanpa kemunafikan atau berpura-pura.