Para Pengacara Afsel Siap Gugat AS-Inggris Soal Perang di Gaza

Koridor.co.id

Foto-foto Anadolu Agency digunakan Afsel sebagai bukti dalam gugatan kasus dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional.

Istanbul, Koridor.co.id – Sedikitnya 47 pengacara Afrika Selatan (Afsel) sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas keterlibatan keduanya dalam perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan Israel di Palestina.

Para pengacara mengajukan gugatan tersebut setelah pemerintah Afsel mengajukan tuntutan atas kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Inisiatif yang dipimpin oleh pengacara Afrika Selatan Wikus Van Rensburg bertujuan untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut di pengadilan sipil.

Rensburg, yang telah menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa minggu terakhir, menuntut agar Israel dan pendukungnya diadili.

Dia juga telah memulai persiapan untuk mengajukan gugatan terhadap kedua negara Barat tersebut.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara.

Rensburg mengaku telah mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

“Banyak dari mereka yang bergabung adalah orang Islam, tapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi tidak benar,” ujar dia.

Apa yang terjadi di Irak adalah contohnya, sebut dia, sambil menekankan tidak ada seorang pun yang meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan mereka di negara Timur Tengah itu karena masalah ini tidak dianggap penting.

Namun kini masyarakat percaya apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal agar proses hukum dapat terlaksana, kata pengacara Afrika Selatan itu.

Dia menambahkan bahwa AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut.

“Tidak ada yang bilang berhenti, atau cukup sudah,” ujar dia.

Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus tuntutan mereka terhadap AS dan Inggris.

“AS sekarang harus bertanggung jawab”

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS juga akan menghadapi sanksi meski AS tidak akan menerima putusan tersebut.

Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden, tambah dia.

Rensburg mengatakan dirinya dan rekan-rekannya di Afrika Selatan sedang melakukan persiapan dengan menghubungi firma hukum di AS dan Inggris.

Rensburg menyebut kasus serupa pernah diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada tahun 2000-an.

Dia mengatakan mereka yakin dapat sukses menjalankan proses hukum di luar negeri jika bekerja sebagai sebuah tim.

Rensburg berpendapat bahwa Afrika Selatan memberikan argumen yang lebih kuat dalam kasus di Den Haag.

Dia juga merasa terintimidasi oleh argumen bahwa serangan terhadap Israel bisa terjadi lagi jika pengadilan memenangkan Afrika Selatan.

Pekan lalu, sekelompok pengacara itu, yang kini berjumlah 47 orang, menulis surat terbuka kepada para pemimpin pemerintah AS dan Inggris, yang menyatakan bahwa kedua negara itu tidak dapat menghindari tanggung jawab mereka. (Pizaro Gozali Idrus)

Artikel Terkait

Terkini