Jakarta, Koridor.co.id – Keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) kepada Israel baru-baru ini telah mengundang reaksi berbagai pihak.
Ada yang mengatakan bahwa keputusan ini lemah jika proses gencatan senjata tidak ditegakkan. Namun ada pula yang mendukungnya dengan mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya “kata genosida yang masuk akal” digunakan terhadap Israel.
Putusan ICJ memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.
Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti-bukti genosida dan menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam putusan dalam waktu satu bulan.
Ferooze Ali, Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue Ferooze Ali, yang berbasis di Kuala Lumpur, menegaskan ketika terminologi “plausible genocide” digunakan oleh ICJ, maka penyidikan terkait hal tersebut akan ditegakkan oleh ICJ.
“Namun penyelidikan ini akan memakan waktu lama, mungkin beberapa tahun dari sekarang. Meski begitu ICJ juga telah menegaskan 6 langkah operasional yang harus diikuti oleh Israel terkait tata kelola perang,” ujar Ferooze Ali, Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue Ferooze Ali, yang berbasis di Kuala Lumpur kepada Koridor pada Selasa (30/1).
“Saya pikir keputusan ICJ akan sedikit mengurangi intensitas aktivitas Israel di Gaza, tapi tidak secara keseluruhan. Kita tetap akan terus menerima berita kematian di Gaza,” ujar Ferooze.
Menurut Ferooze, penurunan intensitas serangan Israel ini hanya bersifat sementara di mana Israel hanya ingin menipu mata para pengamat internasional.
Selain itu publik juga akan disuguhkan fenomena Israel memberikan izin untuk mendatangkan lebih banyak bantuan kemanusiaan di perbatasan Karem Shalom.
“Kita harus ingat tujuan Netanyahu adalah karier politiknya. Jika dia tidak bisa menyelamatkan tawanan perang, maka dia akan disalahkan dan digulingkan. Dia akan melakukan apa pun untuk mencapai tujuan tersebut meskipun hal itu melanggar proses internasional,” jelas Ferooze.
Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Menurut otoritas kesehatan Palestina, Sedikitnya 26.083 warga Palestina tewas, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 64.487 lainnya terluka.
Serangan Israel juga telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (Pizaro Gozali Idrus)