
Yangon, Koridor.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon menjemput 26 Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Para WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu terdiri dari lima perempuan dan 21 laki-laki.
Proses penjemputan oleh tim KBRI Yangon melibatkan pihak Imigrasi Myanmar pada Selasa (25/7/2023).
Tim menjemput WNI korban TPPO itu menggunakan bus dari kantor polisi Myawaddy. Selanjutnya, tim penjemput menyerahkan mereka ke KBRI Yangon. Serah terima berlangsung di di kantor imigrasi Hlegu Township, Yangon.
Para korban TPPO itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Wonosobo, dan Pemalang. Selain itu, ada juga yang berasal dari Medan, Mataram, Batam, Singkawang, Palembang, Tabanan, dan Lhokseumawe.
Sebelumnya, mereka bekerja di perusahaan online scam yang banyak beroperasi di wilayah Myawaddy, termasuk di KK Park dan Shwe Koke Ko.
Mayoritas dari mereka masuk ke Myanmar melalui jalur penyelundupan dari Mae Sot, Thailand, pada pertengahan 2022 dan Januari – Februari 2023.
Ada juga satu orang di antara mereka yang memasuki Myanmar secara sah dengan memiliki visa bisnis. Namun, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak Desember 2022.
Deportasi dan Pemeriksaan Lanjutan
KBRI Yangon telah meminta izin deportasi kepada otoritas Myanmar untuk para WNI tersebut. Izin deportasi pun kemudian terbit tanpa ada tuntutan hukuman atau denda atas pelanggaran keimigrasian.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, otoritas Myanmar menyatakan bahwa sembilan dari 26 WNI itu merupakan korban perdagangan manusia.
Sementara itu, 17 orang lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan di KBRI Yangon.
Untuk memastikan kepulangan mereka ke Indonesia, KBRI Yangon berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Selama menunggu proses kepulangan, KBRI Yangon akan menampung ke-26 WNI itu.