Pemprov DKI Jakarta menerbitkan strategi mengatasi polusi. Kuncinya pembenahan transportasi, dan pemindahan industri polutan ke luar kota   

Koridor.co.id

Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta -Foto: Shuterstock.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih tidak banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Koalisi Ibu Kota (Citizen lawsuit) terkait polusi udara di ibu kota, pada 16 September 2021.  

Dalam putusan disebutkan Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Salah satu wujud langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan amar putusan ialah menerbitkan Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).  Pada 3 Oktober 2022 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengundang berbagai elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi dan masyarakat umum dalam public expose atau sosialisasi SPPU di Balai Kota DKI Jakarta.

SPPU adalah dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta. SPPU akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan hingga 2030.

Penyusunan SPPU ini melibatkan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung (FTSL ITB) dan ITENAS sebagai tenaga ahli untuk membuat kajian dan menyusun rencana aksi.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, rangkaian strategi ini mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir. Mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum.

SPPU berisi serangkaian strategi untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.

Terdapat tiga strategi, dan 75 rencana aksi akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait strategi pengendalian pencemaran udara yang saat ini sedang tahap finalisasi.

Pada 2030, dengan adanya SPPU ini ditargetkan dapat mengurangi polutan PM 10 menurun 56 persen, PM 2,5 menurun 41 persen, BC menurun 41 persen, NOx menurun 34 persen, SO2 menurun 16 persen, dan CO menurun 40 persen.

Salah satu strategi yang akan dilakukan dalam SPPU ialah peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi Ramah Lingkungan untuk Transportasi Umum dan Pemerintah.

Implementasinya, di antaranya adalah pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO) pemerintah menjadi berbahan bakar listrik.

Poin penting lainnya Pemprov DKI Jakarta berjanji melakukan Pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.  Untuk poin ini dalam SPPU disebutkan adanya sertifikasi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara (POPPU) dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara (PPPU) pada industri yang telah ditentukan.

Sayangnya sosialisasi ini tidak banyak diketahui. Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan lambatnya penanganan polusi karena belum dianggap sepenting masalah banjir, misalnya. Akibatnya penanganannya masih parsial dan kurang terpadu sehingga penurunan polusinya tidak signifikan. 

Staf pengajar Universitas Trisakti ini mengaku belum mengetahui seperti apa dokumen SPPU. Namun ketika ditanya terkait dengan tiga strategi yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Nirwono meminta penjabaran secara rinci.

Di antara yang harus dijelaskan kepada publik bagaimana penerapan pengujian emisi gas seluruh kendaraan, percepatan konversi BBM ke listrik angkutan umum hingga kendaraan pribadi, pengembangan kawasan rendah emisi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pemprov  DKI Jakarta fokus pada pembenahan transportasi publik terpadu dan mendorong warga beralih ke transportasi publik,  pengurangan dan pembatasan kendaraan pribadi, penataan ulang tata ruang kota dan permukiman.

“Sedangkan untuk industri Pemprov DKI harus mendorong pemindahan industri polutan keluar Jakarta dan hanya mengizinkan industri ramah lingkungan yang boleh beroperasi di Jakarta,” ujar Nirwono kepada Koridor, Selasa, 4 Oktober 2022.

Namun SPPU mendapatkan respon dari Komunitas Bicara Udara yang mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera mensahkan Pergub Udara Bersih! Udara Jakarta Tidak Sehat.

Community Manager Bicara Udara, Novita Natalia mengatakan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, harus disahkan sebelum masa pengabdian Gubernur Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.

“Kalau pergub ini sampai tidak diteken, upaya untuk menurunkan polusi udara akan tertunda selama 2 tahun ke depan. Hingga 2024 nanti DKI Jakarta akan dipimpin oleh Plt Gubernur yang tidak bisa mengeluarkan peraturan baru,” kata Novita dalam keterangan tertulisnya.


Artikel Terkait

Terkini