Kemenperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi

Koridor.co.id

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. (Foto: Setkab)

Jakarta, Koridor.co.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023. SE ini mengatur tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

SE tersebut menjadi landasan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.

Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang beberapa waktu terakhir mengalami penurunan.

“Melalui pelaporan, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin, Doddy Rahadi pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Doddy menekankan perlu mengendalikan emisi gas buang melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan.

Atasi emisi tingkatkan kesadaran masyarakat

Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahkan dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menjelaskan ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau.

Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu pekan pada Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang oleh tim inspeksi yang ketetapannya melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023.

Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, Kemenperin akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans. (Pizaro Gozali Idrus)




Artikel Terkait

Terkini