Pakar perencanaan lingkungan mengusulkan solusi penyelamatan Danau Limboto dengan perikanan berbasis konservasi, pengaturan tata ruang di danau hingga sepanjang DAS. Sementara Pemerintah sudah memasukan Danau Limboto masuk 15 Danau Prioritas Nasional.
Sejak beberapa dekade serangan gulma seperti eceng gondok dituding sebagai penyebab degradasi Danau Limboto. Luasnya waktu masa hindia Belanda sekitar 7 ribu hektare tinggal sepertiganya dan kedalamannya dari lebih dari 30 meter tinggal 2,5 meter.
Pada 2012 ada upaya secara ekologis yang dilakukan pemerintah. Ketika itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Fadel Muhammad menebar enam ribu bibit ikan koan, untuk mengatasi serangan enceng gondok di Danau Limboto. Ikan tersebut pemakan lumut dan akar eceng gondok sehingga bisa mengurangi laju penyusutan dan pendangkalan Danau Limboto. Namun tampaknya solusi itu hingga kini tidak banyak memberikan hasil.
Sebagai catatan strategi menebar ikan koan ini juga digunakan untuk mengatasi eceng gondok di Danau Tondano pada 2010. Ketika itu, puluhan ribu bibit ikan koan ditebar. Hasilnya? Ternyata ketika Ikan Koan itu mulai membesar ditangkap nelayan untuk dijual atau dimakan, hingga seperti dilaporkan Tribun News, tidak ada lagi ikan koan di Danau Tondano.
Strategi ini berhasil di Danau Kerinci, Jambi setelah tiga tahun dengan menebar ikan koan. Namun nelayan Kerinci tidak suka ikan koan. Hingga danau itu relatif bersih dari eceng gondok.
Perencana Pembangunan dari Sekretaris Jenderal Pusat Kajian dan Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Cocon menyampaikan penebaran ikan herbivora seperti ikan koan memang menjadi salah satu cara untuk mengurangi eutrofikasi. Sayangnya, dampaknya tidak terlalu signifikan.
“Pemerintah seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan dukungan melalui Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Tatelu dengan menebar ikan endemik lokal (ikan herbivora), namun kami belum tahu seberapa jauh dampaknya,” ujar Cocon kepada Koridor, 6 Juli 2022.
Menurut Magister Perencanaan Lingkungan dari Universitas Diponegoro ini, penebaran ikan hasil pembudidayaan atau disebut Culture Based Fisheries (CBF), secara ekologi baik, dan secara ekonomi dapat dijadikan sumber ekonomi bagi nelayan tangkap sekitar dan sumber protein bagi masyarakat. Tetapi, di sisi lain tidak perlu dilakukan budi daya ikan melalui Keramba Jaring Apung (KJA).
Terlebih dahulu dilakukan upaya preventif melalui rehabilitasi sumber resapan air (catchment area), konservasi tumbuhan tingkat tinggi, juga konservasi dilakukan di sepanjang DAS dan tepian danau.
Perlu upaya berbagai pihak untuk melakukan revitalisasi anak sungai dan Danau Limboto. Revitalisasi dengan melakukan pengerukan sedimen dan pendalaman, serta pengangkatan tumbuhan air terutama eceng gondok.
Selain perlu pengaturan tata ruang baik di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun di sekitar Danau. Permukiman hanya boleh dilakukan di luar sempadan sungai dan tidak terlalu dekat dengan danau.
“Lebih penting adalah pengelolaan limbah buangan, melalui pembuangan limbah sistem komunal (tidak membuang limbah organik langsung ke danau). Efektifitas penataan ruang dan pengelolaan limbah juga harus diimbangi oleh edukasi, pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Cocon.
Dia juga menyarankan dilakukan pemetaan daya dukung dan daya tampung danau Limboto ini penting untuk dasar dalam menentukan ambang batas optimal suatu kegiatan di sekitar danau limboto serta ada pembagian jelas terkait zonasi pemanfaatan ruangnya secara terukur dan terkendali.
Semua upaya tersebut membutuhkan dukungan kebijakan kuat dan pembiayaan. Cocon menyarankan segenap pihak terkait menyusun roadmap dan action plan untuk strategi dan langkah konkrit upaya penyelamatan Danau Limboto dengan menggandeng Pemerintah Pusat.
Untuk itu sebetulnya sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional telah menetapkan 15 danau di Indonesia yang diprioritaskan untuk mempercepat penyelamatan fungsi danau, salah satunya Danau Limboto yang ada di Provinsi Gorontalo. Dalam hal penyelamatan Danau Limboto Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) mempunyai peran.
Pada Mei 2022 lalu Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang pada Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melakukan peninjauan terhadap Danau Limboto.
Pihaknya berjanji melakukan tindakan konkret dalam mempercepat penyelamatan fungsi Danau Limboto yang mengalami degradasi dengan mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi atas hambatan dalam penyelamatan Danau Limboto.
“Upaya yang diharapkan segera terealisasi adalah terwujudnya pendaftaran tanah atau sertifikasi badan air Danau Limboto melalui pendekatan less conflict, yaitu pada area yang tidak terdapat sertipikat Hak atas Tanah,” ujar Ariodilah melalui siaran pers Kementerian ATR/BPN.
Sementara area yang akan ditetapkan menjadi badan air namun masih terdapat potensi permasalahan, maka dapat ditandai dengan arsiran dan ditetapkan holding zone. Selanjutnya, diperlukan komitmen dan kesepahaman bersama untuk dapat melaksanakan konsep terobosan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.