Koridor.co.id — JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menuai perhatian serius dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lembaga legislatif ini menilai tindakan tersebut sangat mencoreng integritas dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan meritokrasi. “Kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” ujar Lalu dalam keterangan persnya, Minggu (23/8/2026).
Menyikapi hal ini, Komisi X DPR RI mendesak agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut. Namun, Lalu Hadrian menekankan agar mahasiswa yang bersangkutan tidak serta-merta dihukum atau dikeluarkan. “Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti ada pihak yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi standar akademik, maka pemeriksaan yang adil dan transparan perlu dilakukan. Namun, yang terpenting adalah jangan sampai mahasiswa menjadi korban kedua. “Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa modus pemerasan dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan suap, namun titik beratnya ada pada relasi kuasa dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru. “Karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Taufik memaparkan, dalam klaster pertama kasus ini, terjadi permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran tahun 2026. Orang tua tersebut berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi permintaan tersebut demi memasukkan anaknya. “Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” urainya.
Ia melanjutkan, konstruksi pemerasan terjadi karena orang tua tidak memiliki kekuatan yang seimbang untuk menolak permintaan rektor yang memiliki kewenangan penuh atas sistem penerimaan. “Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menerapkan pasal gratifikasi terkait penerimaan senilai Rp 680 juta. Hal ini karena KPK tidak menemukan adanya unsur pemufakatan jahat dari orang tua calon mahasiswa. “Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan terima kasih,” terang Taufik.
Untuk klaster ketiga, yang melibatkan tawar menawar mahar sebesar Rp 1,12 miliar, juga dikategorikan sebagai gratifikasi. Taufik menjelaskan bahwa baik klaster kedua maupun ketiga tidak ditemukan adanya kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed. “Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikuti Koridor.co.id
