Koridor.co.id — JAKARTA – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggelapan saldo akun TikToker Vilmei yang mencapai miliaran rupiah. Ketiga tersangka tersebut, yang meliputi seorang karyawan Vilmei, pacar karyawan tersebut, dan seorang teman, kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengonfirmasi ancaman pidana tersebut. “Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Verdika kepada wartawan pada Minggu (6/9/2026).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya lebih lanjut.
Tersangka yang dimaksud adalah ZK, yang merupakan karyawan Vilmei, MASR selaku pacar ZK, dan L, teman ZK. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara.
Verdika memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mulai menyelidiki laporan dari Vilmei pada tanggal 25 Agustus 2026. Hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa ZK, sebagai karyawan Vilmei, memiliki akses ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
Diduga, ZK menyalahgunakan akses tersebut selama bertahun-tahun untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar Amerika Serikat. Dana ini berasal dari berbagai aktivitas akun Vilmei, termasuk program afiliasi, endorsement produk sponsor, serta hadiah digital atau ‘gift’ dari siaran langsung.
Saldo yang berhasil dipindahkan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk membeli koin TikTok. Koin ini selanjutnya dikirimkan sebagai ‘gift’ ke akun yang dikuasai ZK, serta akun lain yang terafiliasi dengan tersangka MASR dan L. Uang hasil pencairan ‘gift’ tersebut kemudian dikirimkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak keseluruhan aliran dana dan mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika bukti-bukti yang cukup ditemukan di kemudian hari.
Ikuti Koridor.co.id
