— Seorang Abdi Dalem bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) telah melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Panembahan Timoer Rumbay, dan BRM Yudhistira ke Polresta Surakarta. Laporan ini terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga terjadi dalam prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten di Keraton Solo.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta, diajukan pada 20 Agustus 2026 dini hari. Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa kliennya memberikan kuasa untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Bangsal Pagongan Selatan.

Menurut Purnomo, peristiwa berawal ketika kliennya yang bertugas sebagai Abdi Dalem Pejagan sedang mengamankan jalannya prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten. Situasi di Kawasan Masjid Agung sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan. Korban mengaku sempat terjadi cekcok antara dirinya dengan BRM Yudhistira.

“Ada provokasi berupa teriakan dari saudara BRM Yudhistira, lalu sempat terjadi pemukulan mengenai dada klien kami hingga sesak. Setelah itu, GKR Timoer Rumbay diduga terpancing dan melakukan penamparan ke arah pipi korban sebanyak tiga kali,” jelas Purnomo.

Pasca kejadian tersebut, Ananda telah menjalani prosedur visum yang hasilnya telah diserahkan kepada pihak penyidik Polresta Surakarta. Selain bukti visum, pihaknya juga menunjukkan video yang diduga merekam aksi penganiayaan tersebut.