Koridor.co.id — SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga hari.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin. PJJ akan dilaksanakan pada Senin (7/9), Selasa (8/9), dan Rabu (9/9).
Jamaluddin menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan para peserta didik serta seluruh warga sekolah, sesuai dengan arahan Gubernur Banten Andra Soni. “Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama 3 (tiga) hari, pada Senin sampai dengan Rabu, 7 sampai dengan 9 September 2026,” ujar Jamaluddin dalam edaran tersebut, Minggu (6/9/2026).
Dindikbud Provinsi Banten akan terus berkoordinasi secara berkala dan meminta pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten. Koordinasi ini dilakukan terkait perkembangan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Jamaluddin mewajibkan para kepala satuan pendidikan untuk memastikan kelancaran kegiatan PJJ. Ia meminta mereka memantau proses belajar mengajar secara daring dan menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Selain itu, Jamaluddin juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi, mengawasi, dan membimbing anak-anak mereka selama mengikuti PJJ. “Mengurangi aktivitas putra-putrinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung serta memakai masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” tandasnya.
Ikuti Koridor.co.id
