Tidak semua sektor industri memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama. KADIN menilai kebijakan pengupahan harus tertarget

Koridor.co.id

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai kebijakan kenaikan upah minimum harus juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif. Sebab, tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini.

Menurut Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.

Arsjad menilai kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Karena baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun, harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” kata Arsjad di Jakarta dikutip Rabu (23/11/22).

Sejalan dengan itu, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral. Industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.

Sementara itu, industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.

Arsjad menegaskan keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri.

“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022. Namun, pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” katanya.

Pihaknya tidak menampik bahwa tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71 persen yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda. Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia. Kinerja ekspor tercatat turun 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun.

Bercermin pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022, secara kumulatif pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi mengalami pertumbuhan hingga 11,38 persen dibandingkan industri makanan dan minuman yang hanya tumbuh sekitar 3,66 persen. Namun, belakangan industri garmin melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30-50 persen.

“Dalam situasi pelemahaman ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” kata dia.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan upah minimum yang diberlakukan sejak 16 November 2022.

Artikel Terkait

Terkini