SWI hentikan 8 investasi ilegal dan 85 pinjol ilegal. Berikut daftar terbaru yang harus diwaspadai

Koridor.co.id

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin pada Februari 2023.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.

Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang terdiri atas 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SWI, kata Tongam, selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat atas investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi atau pun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk men cegah jatuhnya korban masyarakat.

Berikut ini daftar investasi ilegal: 

1. https://eclubciputra.com/(duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club): Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club

2. Sinergi Mitra Indonesia: Penawaran investasi tanpa izin

3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) : Penawaran investasi tanpa izin Penawaran investasi tanpa izin

4. http://m.luxurysvip180.com: Penawaran investasi tanpa izin

5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery: Kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin

6. Dream Hope 7: Penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa in

7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia: Penyedia jasa pembayaran tanpa izin

8. PT Digital Orcan Indonesia: Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

Artikel Terkait

Terkini