Dorongan pemekaran wilayah di Tanah Air terus berdenyut. Tahun ini misalnya, tiga provinsi baru di Papua resmi terbentuk: Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Di luar tiga provinsi itu, sejak 2011 hingga 2020, ada 17 kabupaten hasil pemekaran dari 15 wilayah induk. Hingga saat ini, tak satu pun yang mandiri dari sisi anggaran.
Setiap tahun, daerah-daerah itu memperoleh santunan berupa transfer dana dari pemerintah pusat (TKDD: transfer ke daerah dan dana desa). Dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pelaksanaan urusan yang diserahkan kepada daerah dan desa.
Dari 15 wilayah induk dan 17 wilayah pemekaran, semuanya memiliki porsi TKDD lebih besar dari rata-rata nasional yang 67,4 persen dari total penerimaan daerah. Kabupaten Muna Barat (daerah induk: Kabupaten Muna) menjadi daerah hasil pemekaran dengan dana transfer daerah tertinggi, yaitu mencapai 93,6 persen dari total penerimaannya.
Ini memperlihatkan bahwa kondisi daerah pemekaran dari sisi penerimaan kian tidak mandiri alias makin bergantung pada dana transfer dari pusat. Soal kemandirian itu, setidaknya dapat dilihat dari porsi pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. PAD sendiri bersumber dari pajak, retribusi dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.
Porsi rata-rata PAD terhadap total penerimaan di 17 wilayah hasil pemekaran (2016-2021) masih jauh dari rata-rata nasional yang 24,6 persen. Porsi rata-rata PAD tertinggi ada di Kabupaten Pangandaran (wilayah induk: Kabupaten Ciamis) sebesar 8,5 persen, sementara yang terendah di Kabupaten Pegunungan Arfak (daerah induk: Kabupaten Manokwari), yaitu 0,8 persen
Kondisi PAD yang cekak, baik di daerah induk maupun hasil pemekaran, membuat wilayah-wilayah itu sangat bergantung pada aliran dana dari pemerintah pusat. Dari sisi fiskal, seluruh wilayah tersebut seperti masih dalam tahap merangkak, walaupun usianya telah melampaui masa balita.
Sementara anggaran TKDD merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa. Belanja TKDD mencapai baik wilayah asal maupun pemekaran sebesar Rp763,5 triliun.
Kinerja Anggaran 17 Daerah Pemekaran
(2016-2021, %)