Sejumlah anggota bursa belum penuhi implementasi brokerage office system. Padahal implementasi ini untuk melindungi investor

Koridor.co.id

Nampak dari luar, gedung Bursa Efek Indonesia (Kredit Foto: Mzynasx/Shutterstock.com)

Perusahaan efek belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standarisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00184/BEI/12-2018, BOFIS adalah sistem perusahaan efek yang meliputi front office sampai dengan back office. Termasuk pengendalian risiko yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan remote trading dan operasional sebagai Anggota Bursa Efek dan telah memperoleh pernyataan layak oleh bursa.

Ada tiga perusahaan efek yang belum memenuhi ketentuan tersebut, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia, PT Stockbit Sekuritas Digital, dan PT Indo Premier Sekuritas. Ketiga AB tersebut telah mendapatkan sanksi peringatan tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal implementasi BOFIS ini untuk melindungi nasabah perusahaan efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menilai teguran tertulis yang dilayangkan bursa dalam rangka melindungi investor. Sebab, bila dibiarkan masalahnya bisa terus terjadi dan akan merugikan investor.

“AB pasti mau melakukan yang terbaik untuk para nasabahnya yaitu ritel atau institusi. Kami yakin AB akan melakukan perbaikan dengan maksimal karena AB juga tidak ingin kehilangan nasabah. AB juga tidak ingin ada masalah terkait layanan mereka ke para nasabahnya,” kata Irvab Susandy kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Kendati demikian, jangka waktu perbaikannya akan berbeda-beda tergantung pada kasusnya. Sebab, item dalam BOFIS juga banyak sehingga permasalahan yang dihadapi AB pun berbeda-beda. Tidak sama persis. Bursa pun akan memantau progress report yang disampaikan dan proses lain yang sekiranya dibutuhkan. Ini untuk memastikan improvement sudah dilakukan dengan tepat oleh AB terkait.

“Bursa berharap AB dapat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memastikan sudah mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut serta memastikan pengendalian internal IT yang memadai secara konsisten,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa BEI, AB, dan para pemangku kepentingan di pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga saling mendukung dalam menjaga keberlangsungan pasar yang wajar, teratur dan efisien.

Melansir keterbukaan informasi, BEI memberikan pengumuman pada 8 November 2022 terkait sanksi peringatan tertulis tersebut kepada PT Indo Premier Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi BOFIS Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. Sementara pada akhir Oktober lalu, teguran serupa juga diberikan pada dua perusahaan sekuritas, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.

Artikel Terkait

Terkini