
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp11,03 triliun hingga 28 Februari 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengungkapkan nilai pungutan tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp891,5 miliar.
Pemerintah juga telah menunjuk 142 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut berkurang 1 pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.
“Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” kata Neilmaldrin, Jumat, 3 Maret 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.