Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk membawa hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI. Hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Sementara Badan Legislasi DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Muhammad Nurdin.
Dalam rapat kerja pemerintah bersama Badan Legislasi DPR dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rabu (15/2/2023), menghasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi UU.
“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” kata Airlangga.
Melalui Perppu Cipta Kerja, kata Airlangga, akan memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Pemerintah bersama DPR juga telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU. Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
“Ini menunjukan pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga.