Perkuat sektor pertanian, pemerintah salurkan anggaran ketahanan pangan Rp104,2 T ke sejumlah kementerian

Koridor.co.id

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. Tangkapan layar dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp104,2 triliun pada 2023. Fokus anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat sektor pertanian dan menjaga cadangan pangan.

“Penguatan sektor pertanian antara lain untuk pengembangan budidaya pertanian, pengembangan infrastruktur termasuk juga penyimpanan, subsidi pupuk, dan pemberian bunga kredit yang rendah, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta dana desa terkait ketahanan pangan,” kata Airlangga Hartarto dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023, Jakarta, Minggu, 5 Maret 2023.

Anggaran sebesar itu, akan disalurkan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L), non Kementerian/Lembaga, dan Transfer ke Daerah (TKD).

Untuk Kementerian Pertanian akan disalurkan sebesar Rp15,3 triliun. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp6,8 triliun. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp23,9 triliun. Serta, Badan Pagan Nasional (BPN) sebesar Rp100 miliar.

Kemudian, anggaran untuk subsidi pupuk senilai Rp25,3 triliun, cadangan beras pemerintah Rp2,8 triliun, serta cadangan dan stabilisasi harga bahan pangan Rp2,6 triliun.

Selanjutnya melalui Transfer ke Daerah, pemerintah akan menyalurkan DAK sebesar Rp8,6 triliun, DAK nonfisik Rp300 miliar, dan dana desa Rp13,6 triliun.

Pemerintah juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) alat dan mesin pertanian atau alsintan mulai dari Rp500 juta sampai Rp200 miliar dengan suku bunga 3 persen. 

“Sekarang saat terjadi hujan, tantangan petani adalah pengeringan, dan tentu KUR untuk pengadaan alat dan mesin pertanian bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan KUR Super Mikro. Sasaran penerima KUR Super Mikro diutamakan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tanga yang memiliki usaha. Batas maksimum kredit Rp10 juta per penerima KUR dengan suku bunga 3 persen.

Sementara itu, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berupa beras, telur, dan daging ayam untuk 3 bulan dimulai pada Maret, April, dan Mei 2023.

“Ini sedang diatur regulasinya, bantuan ini akan diberikan dalam tiga bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terkini