Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin pada Januari 2023.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, Kamis (2/2/2023).
Sebanyak 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas 2 entitas melakukan kegiatan money game; 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin; 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Menurut Tongam, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Sementara untuk pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal. Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Bagaimanapun juga, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
SWI juga menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong. Bahkan SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.
“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ujarnya.