
Beragam fasilitas yang diberikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Apa saja fasilitasnya?
Bebas Pajak Penghasilan Badan. Bahasanya: pengurangan pajak 100 persen. Bagian ini tertuang dalam Pasal 28 ayat 1. Disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Syaratnya tak rumit: nilai investasinya minimal Rp10 miliar.
Jenis investasinya, antara lain: infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Intinya yang dinilai strategis. Contohnya, untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak di antaranya meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.
Fasilitas kedua, Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan sektor keuangan di financial center. Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan SDM berbasis kompetensi tertentu. Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
Fasilitas keenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Ketujuh, PPh 21 ditanggung pemerintah atau DTP dan bersifat final. Selanjutnya, fasilitas kedelapan, PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Seluruh fasilitas ini tertuang dalam Pasal 27.