
Pemerintah akan memberikan subsidi pada setiap pembelian kendaraan listrik. Dalam hal ini mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil listrik hybrid Rp40 juta, sepeda motor listrik Rp8 juta, dan konversi motor listrik Rp5 juta. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini.
Menanggapi pemberian subsidi kendaraan listrik ini, pengamat ekonomi energi Unversitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus tetap waspada. Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional.
“Pemerintah harus mensyaratkan pemberian insentif kendaraan listrik, tidak hanya keharusan pabrik di Indonesia, tetapi juga harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 75 persen,” kata Fahmy dalam keterangannya kepada Koridor, Selasa, 20 Desember 2022.
Pemerintah diminta memberlakukan syarat transfer teknologi, khususnya technological capability dalam waktu 5 tahun. Jika persyaratan tersebut bisa dipenuhi, negara akan mampu memproduksi kendaraan listrik secara mandiri bahkan diekspor ke luar negeri.
Setelah pasar kendaraan listrik dalam negeri terbentuk, PLN pasti akan menambah investasinya dalam pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Sebab, pembangunan SPLU merupakan investasi yang prospektif.
Untuk itu dalam penyediaan stasiun pengisian listrik umum tersebut, PLN seharusnya menggandeng pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu bisa menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru dan terbarukan.
“Melalui insentif kendaraan listrik ini diharapkan ke depan akan tercipta penggunaan energi ramah lingkungan dari hulu hingga hilir, sehingga bukan mustahil bagi Indonesia mencapai zero carbon pada 2060,” jelas dia.
Pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry nikel-baterai-mobil listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation). Insentif itu, untuk menekan harga kendaraan listrik, yang saat ini masih mahal, agar harga terjangkau. Harapannya, konsumen akan rame-rame migrasi ke kendaraan listrik.
Pemberian subsidi ini, bukan semata-mata bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik, tetapi lebih untuk mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik, yang ramah lingkungan.
Fahmy menambahkan, negara-negara lain juga memberikan insentif serupa bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan. Antara lain, USA, China, Norwegia, Belanda, dan Jepang. Tidak hanya negara-negara maju, tetapi negara berkembang juga memberikan insentif kendaraan listrik. Di antaranya Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka.
Untuk menciptakan pasar kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden No.7/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berhubung pasar kendaraan dinas tidak begitu besar, penciptaan pasar kendaraan listrik perlu diperluas pada konsumen perorangan melalui pemberian subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik.