OJK fokus benahi industri bermasalah dan kembangkan Industri Keuangan Non Bank

Koridor.co.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa fokus kebijakan dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tahun 2023 adalah menyelesaikan industri bermasalah dan mengembangkan sektor IKNB.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pension OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pengawasan OJK penting untuk menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia. 

“Secara umum ada dua strategi yang diterapkan OJK dalam pengawasan di sektor IKNB yaitu penyelesaian Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) bermasalah dan secara simultan melakukan penguatan pada tiga layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan,” kata Ogi dikutip dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Kamis, 23 Februari 2023.

Saat ini, ada 1.275 entitas IKNB dengan total aset mencapai Rp3.081,3 triliun per Desember 2022 meningkat 8,47 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Entitas IKNB antara lain asuransi, BPJS, lembaga pembiayaan, dana pension, lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, LKM, fintech lending.

Ada tiga layer dalam melakukan pengawasan sebagai upaya simultan penyelesaian LJKNB bermasalah dan pengembangan sektor IKNB meliputi:

Pertama, penguatan internal LJKNB. Dalam hal khususnya implementasi Good Corporate Governance (GCG), penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.

Kedua, penguatan peran profesi, lembaga penunjang, dan asosiasi industri. Penguatan peran profesi penunjang di sektor IKNB antara lain akuntan publik, aktuaris, maupun penilai, dan asosiasi industri untuk mendukung check and balances.

Ketiga penguatan peran OJK dalam mengalahkan fungus pengaturan dan pengawasan antara lain melalui penguatan pengawasan khusus LJKNB, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology.

Penyelesaian LJKNB bermasalah antara lain mendorong penyelesaian LJKNB bermasalah secara objektif, tegas, memberi kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Kemudian komunikasi publik yang efektif terkait penanganan LJKNB bermasalah. Serta, antisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.

Ada beberapa langkah OJK untuk memperkuat IKNB mulai dari asuransi, multifinance, dana pensiun, modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), financial technology (fintech) lending, sui generis, hingga penunjang IKNB.

  1. Asuransi

OJK melakukan penguatan internal perusahaan asuransi antara lain penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko, penguatan fungi aktuaria, dan penerapan PSAK 74.

OJK juga melakukan penguatan pada aspek perlindungan konsumen. Kemudian, OJK melakukan monitoring kinerja tenaga pemasar untuk aspek perlindungan konsumen, pengawasan terintegrasi untuk aspek prudensial dan aspek market conduct

OJK melakukan pengembangan produk dan business development antara lain penyempurnaan dan enforcement regulasi terkait produk asuransi yang berpotensi sistemik, termasuk asuransi kredit dan PAYDI, dan pengembangan produk asuransi wajib. Selain itu, OJK melakukan perbaikan kualitas saluran pemasaran produk asuransi. Serta, penyempurnaan regulasi saluran pemasaran secara digital dan melalui Badan Usaha Selain Bank.

  1. Multifinance 

OJK melakukan penyempurnaan pengaturan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. OJK melakukan penguatan dukungan terhadap sektor industri strategis antara lain ekosistem industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan segmen Usaha Mikro, Cecil, dan Menengah (UMKM) termasuk batasan kegiatan fasilitas modal usaha untuk pembiayaan produktif.

  1. Dana Pensiun, Modal ventura, dan LKM

OJK melakukan penguatan investasi dana pensiun. Dalam hal ini OJK melakukan penyempurnaan ketentuan investasi dan pendanaan dana pensiun. Kemudian, OJK melakukan penataan kegiatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) sesuai core business atau kompetensi antara lain penyertaan modal, pengelolaan dana ventura dan pembiayaan UMKM. Begitu juga dengan LKM yang dilakukan penataan sesuai ukuran LKM, yaitu kecil, menengah, besar.

  1. Fintech Peer to Peer Lending (P2PL)

OJK melakukan penataan kegiatan usaha fintech P2PL dengan menyusun regulasi terkait penetapan manfaat ekonomi. OJK juga melakukan pencabutan moratorium perizinan fintech P2PL dengan penguatan smart prudential.

  1. Penunjang IKNB dan Sui Generis 

OJK melakukan penguatan lembaga dan profesi penunjang IKNB sebagai layer ke-2 pengawasan IKNB. Penguatan pengawasan terhadap lembaga dan profesi penunjang secara onsite maupun offsite. Koordinasi dengan asosiasi profesi. Terkait penegakan kode etik di IKNB. Sementara untuk Sui generis, OJK melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan pada lembaga Sui Generis.

Artikel Terkait

Terkini