Sri Mulyani bantah 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan belum lapor harta kekayaannya

Koridor.co.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons pemberitaan yang menyatakan 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaannya. Menurut Sri Mulyani pemberitaan itu tidak benar.

“Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh amarah – memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta,” tulis Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya @smindrawati, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19/2019.

Aturan tersebut ditujukan bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Di lingkungan Kemenkeu, lanjut Sri Mulyani, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 yang Wajib Lapor (WL). Adapun jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib lapor adalah 33.370 pada 2021 dan 32.191 pada 2022.

Pegawai yang wajib lapor meliputi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu. 

Untuk pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. 

Pada 2021, ia menambahkan, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali. 

Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen selama periode 2017-2021. Sedangkan pada 2021, hanya satu orang yang tidak melengkapi dokumen.

Sementara untuk pelaporan 2022, prosesnya masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Hingga 23 Februari 2022 statusnya terdiri atas 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor. 

Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. 

“Kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen. Ayooo..! Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng..! Kita bersihkan yang kotor..! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia,” tegas perempuan yang biasa disapa Ani.

Artikel Terkait

Terkini