Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan rincian 300 surat yang telah disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349,87 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari jumlah surat tersebut, sebanyak 200 surat menyangkut pegawai Kemenkeu, sedangkan 100 surat lainnya ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini adalah 300 surat atau daftar surat yang disampaikan oleh PPATK kepada kami sejak tahun 2009-2023. Ini yang menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret (2023) dan kemudian langsung meneliti data-data atau surat-surat tersebut,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 11 April 2023.
Menurut Sri Mulyani, surat yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu sebenarnya jauh lebih banyak. Sebab, menyangkut transaksi besar terutama surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Sebetulnya kalau dilihat universe-nya, populasi besarnya surat-surat PPATK ke kami terutama di pajak dan bea cukai maupun Irjen itu jauh lebih besar karena menyangkut banyak sekali entah Tindak Pidana Pencucian Uangan (TPPU), dan upaya kami untuk meningkatkan penerimaan negara,” jelas dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun membuka data rekap surat-surat yang diterima Kemenkeu sejak 2009 beserta nilai transaksi dari setiap surat. Dari 200 surat yang dikirimkan kepada Kemenkeu, sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti. Sebanyak 193 pegawai dikenakan hukuman disiplin (hukdis), dan 9 surat ditindaklanjuti oleh APH.
Pada 2009, PPATK mengirimkan 6 surat dengan nilai transaksi Rp1,97 triliun. Ada 4 surat yang dikirimkan kepada Kemenkeu dan sudah ditindaklanjuti. Terdapat 3 pegawai dikenakan hukuman disiplin, sementara 2 lainnya kepada APH.
“Kalau dilihat di sini, sudah keempatnya yang dikirim ke kita, sudah di follow up, dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada tiga orang,” ujarnya.
Untuk 2010, PPATK menerbitkan 41 surat dengan nilai Rp736,33 miliar. Ada 21 surat yang dikirimkan kepada Kemenkeu dan sudah ditindaklanjuti. Terdapat 24 pegawai dikenakan hukuman disiplin dan 1 surat ditindaklanjuti ke APH.
“Yang dikirim ke kami 21 surat sudah di follow up, di mana kami membuat hukuman disiplin pada 24 pegawai dan satu orang ditindaklanjuti oleh APH. Ini biasanya menyangkut korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya pada 2011, PPATK mengirimkan 48 surat dengan nilai transaksi sebesar Rp352,633 miliar. Sebanyak 31 surat yang dikirimkan dan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Ada 5 orang pegawai sudah dilakukan hukuman disiplin, sedangkan 2 surat ditindaklanjuti oleh APH.
“Sementara 17 surat lainnya adalah ke APH dengan nilai Rp38,26 miliar,” ujarnya.
Pada 2012 terdapat 5 surat senilai Rp11,1 3 miliar. Adapun 4 surat sudah diselesaikan oleh Kemenkeu.
Begitupula pada 2013, terdapat 5 surat dengan nilai transaksi Rp1,65 triliun. Sebanyak 3 surat yang dikirimkan ke Kemenkeu dan telah selesai ditindaklanjuti.
Lantas pada 2014, jumlah surat yang PPATK kirim bertambah, menjadi 19 surat dengan nilai Rp55,54 triliun. Ada 12 surat kepada Kemenkeu sudah ditindaklanjuti dan sebanyak 13 pegawai terkena hukuman disiplin.
Belanjut pada 2015, Kepala PPATK mengirimkan 13 surat dengan nilai sebanyak Rp2,7 triliun. Ada 9 surat diterima Kemenkeu dan telah ditindalanjuti, dan 2 pegawai terkena hukuman disiplin.
Pada 2016, PPATK mengirimkan 29 surat dengan nilai Rp4,18 triliun. Sebanyak 20 surat dikirim ke Kemenkeu dan sudah ditindaklanjuti. Ada 8 pegawai terkena hukuman disiplin.
Selanjutnya pada 2017, ada 30 surat dengan total transaksi agregat Rp20,93 triliun. Sebanyak 24 surat diterima dan ditindaklanjuti. Ada 17 pegawai dikenakan hukuman disiplin. Kemudian 3 surat ditindaklanjuti oleh APH.
Sepanjang 2018, PPATK mencantumkan 18 surat. Sebanyak 12 surat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Terdapat 5 pegawai diberikan hukuman disiplin.
Memasuki tahun politik 2019 lalu, tercatat PPATK mengirim 18 surat dan yang diterima Kemenkeu sebanyak 12 surat. Kemudian 10 surat ditindaklanjuti dan 5 pegawai dikenakan hukuman disiplin. Adapun satu surat ditindaklanjuti oleh APH dengan nilai Rp4,74 triliun.
Pada 2020, terdapat 28 surat yang diterbitkan PPATK dengan nilai terbanyak, yaitu Rp199,42 triliun. Sebanyak 23 surat diterima oleh Kemenkeu dan telah ditindaklanjuti sebanyak 20 surat. Tindak Lanjut itu menyebabkan 44 pegawai diberikan hukuman disiplin.
Pada 2021, terdapat 20 surat yang diterbitkan PPATK dengan nilai Rp27,19 triliun. Sebanyak 14 surat diterima Kemenkeu dan 11 surat telah ditindaklanjuti. Terdapat 60 pegawai dikenakan hukuman disiplin dan satu surat ditindaklanjuti oleh APH.
Pada 2022, ada 18 surat yang disampaikan oleh PPATK. Kemudian 9 surat diterima Kemenkeu dan ditindaklanjuti sebanyak 4 surat. Hasilnya ada 7 pegawai diberikan hukuman disiplin dan 1 surat ditindaklanjuti oleh APH.
Terakhir pada 2023, Kemenkeu menerima 2 surat dan telah menindaklanjuti sebanyak satu surat, sementara surat lainnya masih dalam proses audit investigasi.