
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga sekaligus Ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) kembali menggelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI untuk membahas dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Â
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Mahfud mengatakan rekapitulasi data Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kemenkeu tidak terdapat perbedaan.
“Tidak terdapat perbedaan dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK,” kata Mahfud dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 11 April 2023.
Ia menjelaskan bahwa 300 LHA/LHP yang dikirim oleh PPATK terdiri atas 200 LHA/LHP ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan Rp275,6 triliun. Lalu, 92 LHA/LHP dengan status proaktif PPATK dengan agregat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) sebesar Rp236,24 triliun.Â
Kemudian, 108 LHA/LHP dengan statusnya adalah permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp39 triliun atau Rp39,35 triliun. Untuk 100 LHA/LHP dengan rincian yang dikirimkan ke APH di luar Kemenkeu ada 99 LHA/LHP dan 1 LHA/LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp74,27 triliun.
Menurut Mahfud, setelah pertemuan dengan Komisi III, Komite TPPU menindaklanjutinya dengan serangkaian rapat yang digelar di Kemenkeu, PPATK, dan Kemenko Polhukam. Dari situ terdapat kesimpulan.
Pertama, tidak terdapat perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023, karena berasal dari sumber yang sama yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK tahun 2009-2023.
Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang tidak sama. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349,87 triliun.
Sebab, Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, dan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu.
“Jadi datanya sama menyangkut Kemenkeu cuma yang ke APH Kemenkeu tidak mencantumkan. Itu saja. Tapi sama seluruhnya,” ujarnya.
Kedua, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH.
Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU bekerja sama dengan PPATK dan APH.
Kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi Rp189,27 triliun yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).
“Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum,” ujarnya.
Keenam, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat Rp349,87 triliun dan mendorong dilakukan case building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189,27 triliun.
“Tim gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam,” jelas dia.
Ketujuh, Komite TPPU dan tim gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.