Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat segera membentuk tim gabungan atau satuan tugas (Satgas) untuk mengungkapkan transaksi gelap senilai Rp349,87 triliun.
Menurut Mahfud, Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi negara. Dari mulai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.
“Satgas ini akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nilai agregat sebesar Rp349,87 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Senin, 10 April 2023.
Menurut Mahfud, membangun kasus dari awal ini dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun. Mahfud pun memastikan Satgas ini akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menumpas kasus ini.
“Untuk LHP senilai Rp189,27 triliun, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan,” jelas dia.
Mahfud menyebutkan dari 300 LHA maupun LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.
Kementerian Keuangan pun sudah menyelesaikan sebagian besar LHA maupun LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Mahfud juga memastikan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikannya dengan Menteri Keuangan kepada DPR. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Sebab, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat LHA PPATK tahun 2009-2023,” ujarnya