
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Rapat tersebut membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang juga Ketua Komite TPPU, menyebutkan sebanyak 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Berapa yang terlibat? Yang terlibat di sini jumlah entitas 491 orang (ASN Kemenkeu),” kata Mahfud disaksikan melalui kanal Youtube DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud menjelaskan total transaksi mencurigakan mencapai Rp349,87 triliun yang dibagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu sebesar Rp35,54 triliun.
Kelompok kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53,82 triliun.
Kelompok ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp260,5 triliun.
Mahfud juga memberi contoh kasus penyeludupan emas hasil pencucian uang cukai sebesar Rp189 triliun yang melibatkan 15 entitas di lingkup Kemenkeu pada 2017.
“Yang kasus Rp189 triliun itu adalah untuk 15 entitas tapi hanya dikeluarkan satu entitas. Itu adalah dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas tapi apa laporannya menjadi pajak,” ujarnya.
Mahfud juga menyebutkan adanya dugaan transaksi mencurigakan pencucian uang di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tapi tidak seluruhnya dilaporkan langsung kepada Kemenkeu.
“Betul 200 (surat) yang sampai ke Kemenkeu karena yang 100 (surat) itu disampaikan ke lembaga lain tapi terkait dengan pajak dan bukan bea cukai,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, Menurut Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini sehingga keterangan yang terakhir di Komisi XI itu pun jauh dari fakta.
“Bukan dia nipu, dia diberi data itu, data pajak padahal itu data bea cukai. Tadi penyelundupan emas itu. Dia enggak tahu siapa yang bohong tapi itu faktanya,” jelas dia.
Kendati demikian, hasil kesepakatan tindak lanjut hal ini, Kemenkeu akan menanganinya untuk menyelesaikan semua LHA yang diduga TPPU dari PPATK. Semuanya, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lainnya, seperti telah dilakukan oleh Ditjen Pajak yang berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak senilai Rp7,08 triliun dan untuk Ditjen Bea dan Cukai Rp1,1 triliun.
Apabila ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU atas diserahkan kepada penyidik lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komite TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga TPPU dan telah dikirimkan PPATK kepada APH untuk mengoptimalkan penerapan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Mahfud MD.Â