Pemerintah terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemula agar mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR Super Mikro, untuk mengembangkan usahanya. Skema KUR Super Mikro ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
Pada tahun 2023 pemerintah juga menurunkan suku bunga atau marjin KUR Super Mikro dari 6 persen menjadi sebesar 3 persen efektif per tahun, untuk meningkatkan jumlah debitur KUR baru dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha super mikro.
Calon debitur KUR Super Mikro dimudahkan dengan tidak dipersyaratkan lama minimal usaha 6 bulan seperti skema KUR lainnya. Cukup diganti dengan bukti telah mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha. KUR Super Mikro memiliki plafon pinjaman maksimal Rp10 juta dan hanya diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mengakses pembiayaan KUR.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu, 19 Maret 2023.
Pada tahun ini, target penyaluran KUR ditetapkan sebesar Rp450 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran pada APBN 2023 disertai penambahan target debitur baru KUR paling sedikit 1,76 juta debitur dan target debitur graduasi KUR paling sedikit 2,36 juta debitur.
Penyaluran kredit kepada masyarakat telah menjadi salah satu perangkat atau instrumen Pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Tingginya optimisme terhadap prospek perekonomian nasional tercermin dalam kinerja penyaluran kredit perbankan yang mampu tumbuh 11,35 persen secara tahunan atau year on year (yoy), diikuti terjaganya tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,44 persen pada Desember 2022. Capaian tersebut lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama 5 tahun sebelum pandemi Covid-19, yaitu 8,9 persen.
Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM, KUR diberikan kepada UMKM produktif dan belum memiliki cukup agunan untuk mengakses pembiayaan, atau biasa disebut feasible namun unbankable. Pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi marjin kepada debitur KUR yang di dalamnya termasuk penjaminan kredit, sehingga masyarakat dapat mengakses kredit yang mudah dan murah.