Kemenperin Berkomitmen Bongkar Kasus IMEI Ilegal

Koridor.co.id

Ilustrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari Ponsel (Sumber Foto: Shutterstock.com)
Ilustrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari Ponsel (Sumber Foto: Shutterstock.com)

Jakarta, Koridor.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya sejak lama berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). 

CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia. 

Sebab, peluncuran program registrasi IMEI merupakan upaya untuk mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. 

“Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam negeri,” mengutip keterangan Agus, Minggu (30/7/2023).

Dia menjelaskan dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu penyempurnaan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. 

Untuk itu, dia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. 

“Kami telah mengetahui dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini secara menyeluruh dan adil. Selain itu juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. 

Selain Kemenperin, yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan para operator ponsel juga dapat mengaksesnya.

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas mendaftar IMEI dari produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. 

Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional. 

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi. Bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler. Melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Menperin. 

Penggunaan IMEI ilegal

Sementara itu, pihak Kepolisian akan mematikan 191 ribu ponsel yang mendaftarkan IMEI ilegal. Dari jumlah tersebut mayoritas adalah iPhone. Demikian kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp353,74 miliar. Kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

“Inisial P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F oknum ASN di Kemenperin dan A oknum di Beacukai,” kata Kepala Bareskrim Wahyu Widada.(Yuni Rahmi)

Artikel Terkait

Terkini