Kadin ingatkan pemerintah agar subsidi pembelian kendaraan listrik, harus sejalan dengan transisi menuju energi hijau

Koridor.co.id

Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi produk mobil dan sepeda motor listrik. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, berharap agar kebijakan tersebut tidak parsial, dalam arti sekadar insentif untuk produk kendaraan listrik. Menurut Arsjad, kebijakan itu harus sejalan dengan rencana transisi menuju energi hijau atau energi bersih.

Arsjad pun merespons positif rencana tersebut. Adapun untuk nilai insentif pembelian kendaraan listrik antara lain Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp40 juta bagi mobil listrik berbasis hybrid. Sedangkan motor listrik baru diberi insentif Rp8 juta dan motor konversi Rp5 juta.

“Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi,” kata Arsjad Rasjid seperti dikutip Kamis, 22 Desember 2022.

Hingga 25 Oktober 2022, sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Arsjad optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025.

Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperlihatkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Misalnya, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit. Kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.

Kendati demikian, ia juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Karena itu, dia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju energi hijau.

Regulasi terbaru terkait dengan transisi energi adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

Pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi. Pada puncaknya, kata Arsjad, Indonesia akan mencapai bebas emisi atau net zero emission pada 2060.

Untuk mencapainya tentu perlu banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi.

Regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih, katanya, sangat penting. Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri. “Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” ungkap Arsjad.

Kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau termasuk pendanaan dan teknologi. Untuk itu, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini.

Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor.

Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan ada 2 juta unit pada 2025.

“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

Terkini