Jasa Marga dukung pelaksanaan SKB pengaturan lalu lintas jalan tol selama arus balik angkutan Lebaran 2023

Koridor.co.id

FarisFitrianto / Shutterstock.com

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023 Tanggal 25 April 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. 

SKB ini merupakan tambahan SKB yang telah diterbitkan pada 5 April 2023 untuk menambah pengaturan lalu lintas di tanggal-tanggal yang belum ditetapkan sebelumnya. Pengaturan ini dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengatakan Jasa Marga mencatat realisasi lalu lintas yang kembali ke Jabotabek dari arah Timur (Trans Jawa dan Bandung pada H+1 (24 April 2023) sd H+2 (25 April 2023 pukul 14.00 WIB) yaitu sebesar 175 ribu kendaraan. 

Dengan jumlah realisasi yang baru mencapai 18 persen dari prediksi arus balik dari arah Timur (984 ribu kendaraan), maka masih terdapat 82 persen lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek atau sebanyak 808 ribu kendaraan. 

“Jika diasumsikan lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek akan terdistribusi secara merata hingga 1 Mei 2023, maka volume kendaraan dari arah Timur yang kembali ke Jabotabek akan mencapai 134 ribu kendaraan per harinya,” kata Lisye Oktaviana dalam keterangan persnya, Rabu, 26 April 2023.

Untuk melayani tingginya volume lalu lintas harian tersebut diperlukan rekayasa lalu lintas, bersamaan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk dapat mengurai kepadatan di segmen KM 66 sampai KM 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Volume per Capacity Ratio (VCR) di bawah batasan yang disepakati, yaitu di bawah 0,8.

Untuk itulah Jasa Marga siap mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang yang semula berakhir di Rabu, 26 April 2023, pukul 08.00, diperpanjang hingga Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat. 

Pengaturan tersebut akan berlaku di ruas jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;

b) Cigombong – Cibadak (Fungsional);

c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan

d) Jakarta – Cikampek.

3. Jawa Barat:

a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;

b) Cikampek – Palimanan – Kanci;

c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);

d) Cileunyi – Cimalaka; dan

e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional);

4. Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;

5. Jawa Tengah:

a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;

b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang – Solo – Ngawi;

f) Semarang – Demak; dan

g) Jogja – Solo (Fungsional)

Selanjutnya, pengaturan pembatasan kendaraan angkutan barang akan dilanjutkan sesuai SKB sebelumnya yang berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 sampai Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 waktu setempat, di ruas jalan tol yang telah ditetapkan dalam SKB sebelumnya.

Jasa Marga juga akan mendukung penambahan ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap yang dijadwalkan pada Rabu, 26 April 2023, hingga Jumat, 28 April 2023, setiap pukul 08.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat di titik lokasi sebagai berikut:

One way: KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung s.d KM 72 Cikampek

Contraflow: KM 72 Cikampek s.d KM 47 Karawang Barat

Ganjil-Genap: KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 72 Cikampek

Selanjutnya, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap akan dilanjutkan sesuai dengan SKB sebelumnya yang dijadwalkan mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 14.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 waktu setempat.

“Di dalam SKB juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian,” ujar Lisye Oktaviana.

Artikel Terkait

Terkini