Impor sampah plastik dan limbah nonberbahaya terus meningkat setiap tahun. Pelaku usaha pun banyak yang tergiur untuk melakukan aktivitas impor sampah plastik dan limbah nonberbahaya ini. Tak aneh jika nilai keekonomian impor sampah plastik ini terus terkerek naik.
Ketentuan impor sampah plastik dan limbah nonberbahaya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
Dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa limbah nonbahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.
Lantas bagaimana perkembangannya dalam 13 tahun terakhir dari tahun 2010 sampai 2022. Sebab, lebih dari satu dekade, volume dan nilai impor sampah plastik terus meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun Koridor, volume impor sampah plastik pada tahun 2010 sebanyak 40 ribu ton. Nilai impor sampah plastik sebesar US$15 juta. Pada saat itu nilai tukar berada pada posisi Rp9.078 per dolar AS. Dengan demikian nilai ekonomi yang diperoleh sebesar Rp135 miliar.
Setahun berselang volume impor sampah plastik melonjak dua kali lipat lebih menjadi 91 ribu ton pada tahun 2011. Nilai impor saat itu menjadi RpUS$66 juta. Kala itu nilai tukar ada di posisi Rp8.773 per dolar AS. Nilai ekonomi yang berhasil dihimpun mencapai Rp580 miliar.
Importasi sampah plastik terus meningkat. Pada 2013, volume impor sampah plastik mencapai 136 ribu ton. Nilai impor sampah plastik tercatat US$82 juta. Pada tahun tersebut nilai tukar bertengger pada posisi Rp10.563 per dolar AS. Dengan begitu nilai ekonomi impor sampah plastik mencapai Rp861 miliar.
Jumlah ini terus berkembang hingga mencapai puncaknya pada tahun 2018. Volume impor sampah plastik mencapai 321 ribu ton. Nilai impor sampah plastik tercatat US$102 juta. Pada 2018, nilai tukar berada pada posisi Rp14.267. Dengan demikian nilai ekonomi yang berasal dari impor sampah plastik sebesar Rp1,46 triliun.
Memang setelah tahun 2018, volume impor sampah plastik mengalami penurunan. Lihat saja pada tahun 2022, volume impor sampah plastik mencapai 194 ribu ton. Nilai impor sampah plastik mencapai US$103 juta. Pada saat itu nilai tukar ada di posisi Rp14.917 per dolar AS. Maka nilai ekonomi dari aktivitas impor sampah plastik mencapai Rp1,54 triliun.
Angka importasi sampah plastik ini cukup besar. Pemerintah sudah sepatutnya membuat batasan dalam mengimpor sampah plastik.