
Jumlah harta kekayaan pejabat pajak kini menjadi sorotan publik, usai mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Kementerian Keuangan yang kini telah dicopot jabatannya.
Perhatian masyarakat pun bertambah seiring dengan tingkah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang bergagah-gagahan bersama dengan klub motor gede (Moge), BlastingRijder DJP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memerintahkan pembubaran klub moge yang memantik sorotan masyarakat atas hedonisme para pejabat perpajakan itu.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, tercatat harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56,1 miliar. Total harta kekayaan sebagian besar berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta, serta warisan.
Untuk harta tanah dan bangunan mencapai Rp51,93 miliar, dua alat transportasi Rp425 juta, harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,55 miliar, kas dan setara kas 1,34 miliar, serÃa harta lainnya Rp419,04 juta. Sementara harta kekayaan Suryo Utomo hanya sebesar Rp14,45 miliar per 31 Desember 2021.
Lantas berapa gaji yang diterima oleh pegawai pajak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji pegawai pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut telah diubah 18 kali sejak 1977 ini memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).
PNS dengan golongan paling rendah adalah golongan I dengan gaji yang didapat Rp1,56 juta sampai Rp2,68 juta. PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, dengan gaji yang diterima Rp3,04 juta sampai Rp5,9 juta.
Namun yang membedakan penghasilan seorang PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima masing-masing. Di Indonesia tukin terbesar PNS diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja paling rendah diterima sebesar Rp5,36 juta dan tertinggi Rp117,37 juta.
Berikut rinciannya:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: RpRp42.058.000-28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp37.219.800-Rp27.914.850
Peringkat jabatan 16: Rp28.757.200-Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600-Rp19.058.700
Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762-Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600-Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937-Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812-Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750-Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562-Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250-Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500-Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800