Tengok besaran gaji dan tunjangan kinerja para pejabat pajak yang kini jadi sorotan

Koridor.co.id

Ilustrasi Penerimaan Pajak
Ilustrasi Penerimaan Pajak

Jumlah harta kekayaan pejabat pajak kini menjadi sorotan publik, usai mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Kementerian Keuangan yang kini telah dicopot jabatannya.

Perhatian masyarakat pun bertambah seiring dengan tingkah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang bergagah-gagahan bersama dengan klub motor gede (Moge), BlastingRijder DJP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memerintahkan pembubaran klub moge yang memantik sorotan masyarakat atas hedonisme para pejabat perpajakan itu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, tercatat harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56,1 miliar. Total harta kekayaan sebagian besar berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta, serta warisan.

Untuk harta tanah dan bangunan mencapai Rp51,93 miliar, dua alat transportasi Rp425 juta, harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,55 miliar, kas dan setara kas 1,34 miliar, sería harta lainnya Rp419,04 juta. Sementara harta kekayaan Suryo Utomo hanya sebesar Rp14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Lantas berapa gaji yang diterima oleh pegawai pajak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji pegawai pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut telah diubah 18 kali sejak 1977 ini memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).

PNS dengan golongan paling rendah adalah golongan I dengan gaji yang didapat Rp1,56 juta sampai Rp2,68 juta. PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, dengan gaji yang diterima Rp3,04 juta sampai Rp5,9 juta.

Namun yang membedakan penghasilan seorang PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima masing-masing. Di Indonesia tukin terbesar PNS diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja paling rendah diterima sebesar Rp5,36 juta dan tertinggi Rp117,37 juta.

Berikut rinciannya:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18: RpRp42.058.000-28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp37.219.800-Rp27.914.850

Peringkat jabatan 16: Rp28.757.200-Rp21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600-Rp19.058.700

Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762-Rp21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600-Rp15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937-Rp11.306.487

Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812-Rp10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750-Rp10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562-Rp9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250-Rp8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500-Rp8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Artikel Terkait

Terkini