BI luncurkan instrumen operasi moneter TD Valas DHE, fasilitasi penempatan devisa hasil ekspor

Koridor.co.id

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), melalui perluasan mekanisme transaksi antara Bank Indonesia dengan bank. Mekanisme tersebut dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. 

Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.

“Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia,” kata Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Fadjar Majardi, dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023. 

Per 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia. 

Daftar appointed bank TD valas DHE yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk; PT Bank Central Asia Tbk; PT Bank CIMB Niaga Tbk; PT Bank Danamon Indonesia Tbk; PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.

PT PAN Indonesia Bank Tbk; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia Tbk; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank OCBC NISP Tbk; PT Bank Permata Tbk; PT Bank UOB Indonesia; Standard Chartered Bank; Bank Of China; Citibank, N.A. Indonesia; JP Morgan Chase Bank; PT Bank ICBC Indonesia; dan MUFG Bank, Ltd.

Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan. Pertama, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor. Kedua, pengecualian dana dari komponen Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Ketiga, agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Desember 2022.

Artikel Terkait

Terkini