Pemerintah akan memberikan insentif bagi pembelian kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor listrik. Nilai insentif yang akan dikucurkan untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, dikutip Kamis (15/12/2022).
“Jumlah subsidinya kira-kira untuk pembelian mobil listrik Rp80 juta. Untuk mobil listrik berbasis hybrid diberikan insentif Rp40 juta. Motor listrik baru sekitar Rp8 juta. Sementara motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif Rp5 juta,” kata Agus.
Insentif kendaraan listrik akan diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia. Pemerintah sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.
Pemberian insentif ini, sangat penting dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik. Indonesia pun telah belajar dari berbagai negara yang sudah relatif lebih maju dalam menggunakan electric vehicle (EV) baik itu mobil maupun motor listrik.
“Contohnya negara-negara di Eropa. Itu kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik karena memang pemerintahnya memberikan insentif,” jelas Agus.
Selain negara Eropa, China juga memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Begitu pula dengan Thailand. Sebagai negara kompetitor bagi Indonesia, negeri Gajah Putih itu juga memberikan insentif kendaraan listrik. Diakui kebijakan insentif kendaraan listrik pada masing-masing negara tentu berbeda-beda.
“Tapi intinya memberikan insentif. Dan dalam konteks ini, Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Ada beberapa manfaat dalam mempercepat penggunaan mobil atau motor listrik. Pertama, nikel adalah salah satu bahan baku utama untuk pembuatan baterai dan Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia.
Kedua, semakin banyak mobil maupun motor berbasis listrik. Dengan begitu, secara fiskal juga akan terbantu karena subsidi untuk bahan bakar berbasis fosil atau bensin itu akan semakin berkurang.
Ketiga, dengan memberikan insentif terhadap pembelian mobil atau motor listrik, pemerintah “memaksa” produsen mobil atau motor listrik di dunia agar mempercepat realisasi investasi di Indonesia. Keempat, Indonesia sebagai komunitas global sudah bisa membuktikan komitmennya untuk mengurangi karbon emisi.
Di sisi lain, pemberian insentif bagi pembelian kendaraan listrik ini tentu akan mendorong penyerapan listrik PT PLN (Persero). Saat ini, perusahaan setrum milik negara itu sedang kelebihan pasokan listrik atau oversupply. Jumlahnya, mencapai 7 gigawatt (GW) hingga akhir tahun ini. Kelebihan pasokan listrik tersebut tentu membebani anggaran PLN. Diperkirakan ada sekitar Rp21 triliun beban anggaran yang harus ditanggung oleh PLN.
Hal itu juga pernah disampaikan oleh Kepala Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. Ia mencatat, setiap kelebihan pasokan listrik 1 GW, beban yang harus ditanggung PLN senilai Rp3 triliun. Biaya ini mesti dibayar ke pembangkit listrik swasta, karena sistem kontrak pembelian listrik yang digunakan adalah take or pay.
“Digunakan atau tidak, PLN tetap bayar arus listrik yang diterima jaringannya dari pembangkit,” ujarnya.
Lantas kalau sudah begini alih-alih mendorong ekosistem kendaraan listrik, kebijakan insentif pembelian kendaraan listrik seperti menyiratkan agenda penyelamatan PLN dari bengkaknya beban anggaran yang harus ditanggung perusahaan pelat merah tersebut.