Dari sanksi denda sampai potensi delisting, akan dikenakan bagi emiten yang tidak bisa mengikuti ketentuan BEI

Koridor.co.id

Sebanyak 35 emiten belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per September 2022 kepada Bursa Efektem Indonesia (BEI). Dari jumlah tersebut, 32 emiten itu dikenakan peringatan tertulis III dan denda masing-masing sebesar Rp150 juta. 

Hal ini sebagaimana bunyi ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan Peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta, apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.

Sementara itu, 3 emiten akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik dikenakan peringatan tertulis I.

Sesuai dengan bunyi ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pemberian sanksi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sesuai tingkat keterlambatan berupa surat peringatan I, surat peringatan II dan denda, serta surat peringatan III dan denda, hingga sanksi suspensi.

“Untuk perusahaan yang dikenakan denda tersebut, beberapa perusahaan mengalami berbagai macam kondisi, ada yang mengalami kesulitan cashflow maupun masalah hukum,” kata Nyoman kepada wartawan dikutip, Minggu (12/2/2023). 

Beberapa perusahaan yang dikenakan denda, mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan, sehingga akhirnya efek Perseroan dapat diperdagangkan kembali. Meskipun demikan, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat melakukan pembayaran denda akibat adanya permasalahan operasional dan atau legal.

“Terkait dengan hal tersebut, secara berkala Bursa meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan,” jelas Nyoman. 

Sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa telah menyampaikan pengumuman potensi delisting secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukannya suspensi saham perusahaan tercatat.

Selain hal tersebut, Bursa juga senantiasa meminta kepada perusahaan tercatat yang di suspensi untuk menyampaikan rencana dan progress perbaikan kondisi terkini kondisi perusahaan tercatat dan adanya potensi delisting.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat,” kata dia.

Berikut ini daftar 32 emiten yang hingga 29 Januari 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim Per 30 September 2022 dan dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.

  1. ARMY – PT Armidian Karyatama Tbk
  2. BUVA – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
  3. COWL – PT Cowell Development Tbk
  4. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
  5. ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  6. FORZ – PT Forza Land Indonesia Tbk
  7. GOLL – PT Golden Plantation Tbk
  8. HOME – PT Hotel Mandarine Regency Tbk
  9. HOTL – PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk
  11. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
  12. KPAL – PT Steadfast Marine Tbk
  13. KPAS – PT Cottonindo Ariesta Tbk
  14. KRAH – PT Grand Kartech Tbk
  15. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  16. LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  17. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  18. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
  19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
  20. MYRX – PT Hanson International Tbk
  21. NIPS – PT Nipress Tbk
  22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk
  24. PURE – PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk
  26. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk
  27. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  28. SUGI – PT Sugih Energy Tbk
  29. TDPM – PT Tridomain Performance Materials Tbk
  30. TRAM – PT Trada Alam Mineral Tbk
  31. TRIL – PT Aesler Grup Internasional Tbk
  32. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk

Sedangkan tiga emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik dan dikenakan peringatan tertulis I.

  1. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk
  2. PANI – PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
  3. WSBP – PT Waskita Beton Precast Tbk
Artikel Terkait

Terkini