Cegah korupsi melalui penguatan fungsi pengaturan dan pengawasan. Ini cara OJK cegah penyelewengan dalam industri jasa keuangan

Koridor.co.id

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Melalui pengaturan dan penguatan pengawasan ini dapat memperkuat prinsip tata kelola di dalam industri jasa keuangan.

“Diharapkan melalui penguatan prinsip tata kelola dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi,” kata Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, saat membuka webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar OJK, dikutip Rabu, 21 Desember 2022.

Salah satunya, melalui penguatan fungsi penyidikan kepada OJK dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Menurut Mahendra, penguatan fungsi ini akan semakin memberdayakan OJK dalam meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pemerintah bersama OJK terus berkomitmen untuk semakin proaktif dan kolaboratif dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia. Perang melawan korupsi harus dijalankan semua pihak secara bersama-sama karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga merusak aspek sosial ekonomis seperti meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam mencegah korupsi dengan meningkatkan integritas, yang merupakan kunci utama dalam mencegah dan memberantas praktek korupsi di Indonesia. Sebab, perilaku koruptif yang terjadi saat ini tidak hanya tersentral di satu titik, tapi sudah tersebar dan sistematis dalam berbagai lini dan berbagai sektor kehidupan masyarakat.

“Diperlukan kesadaran kolektif untuk mengatasi persoalan korupsi yang masih sangat masif dan terus berulang kali terjadi. Tugas untuk membangun kesadaran tersebut harus secara bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat,” kata Mahfud.

Sementara itu Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono mewakili Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjelaskan bahwa korupsi terjadi pada tiga area besar yang menjadi media korupsi, yakni di area kebijakan, penerimaan negara dan belanja negara.

“Anggaran di tiga area ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara, melainkan untuk keuntungan diri sendiri mendapatkan lebih banyak uang, barang mewah, dan fasilitas melalui berbagai cara,” jelas Danang.

Komitmen OJK untuk berkontribusi nyata dalam menegakkan integritas serta mencegah korupsi telah terlihat dari kenaikan peringkat OJK dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan, sehingga OJK dapat terus menjadi role model dalam menularkan serta mendorong implementasi budaya antikecurangan dan antipenyuapan kepada para stakeholders OJK khususnya Industri Jasa Keuangan.

“Kami bersyukur, upaya OJK dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang kredibel tercermin dari peningkatan peringkat pada Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Wide. SPI merupakan survei tahunan yang diselenggarakan KPK terhadap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) di Indonesia,” kata Shopia.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2022, OJK berhasil menduduki peringkat ke-4 dari total 640 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dan menduduki peringkat ke-2 untuk kategori Lembaga Non Kementerian dari 61 Lembaga Non Kementerian di Indonesia. Hasil ini meningkat jauh dari peringkat OJK sebelumnya.

Selain itu, beberapa pencapaian lainnya yang diterima OJK pada tahun 2022 antara lain kepatuhan pelaporan LHKPN oleh seluruh wajib lapor Insan OJK, dan penghargaan kepada Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari KPK.

Hakordia adalah bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sejak tahun 2016, OJK selalu berpartisipasi dalam acara peringatan Hakordia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel Terkait

Terkini