Usai berjalan alot akhirnya rapat antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji untuk tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta. Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) atau biaya perjalanan per jemaah sebesar Rp90,07 triliun.
Sebelumnya Kemenag mengusulkan Bipih 2023 naik menjadi Rp69,19 juta. Sedangkan BPIH tahun ini diusulkan sebesar Rp98,89 juta. Kenaikan ini dengan memperhitungkan skema komposisi pembiayaan dana BPIH sebesar 70 persen atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp69,2 juta. Sisanya 30 persen berupa nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Biaya haji yang dibayarkan jemaah pada 2022 sebesar Rp39,88 juta. Total biaya perjalanan haji per jemaah mencapai Rp81,74 juta. Pemerintah pun memberikan subsidi sebesar 51 persen.
Besaran biaya haji ini tentu membuat penasaran lantas membandingkannya dengan biaya haji di negeri tetangga yang juga memiliki banyak penduduk muslim, yakni Malaysia.
Berdasarkan data yang dihimpun Koridor, biaya perjalanan haji Malaysia pada 2022 sebesar 28.632 RM atau setara Rp96,89 juta (dengan asumsi kurs Rp3.384).
Biaya ini digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan termasuk penerbangan, transportasi, akomodasi di Makkah dan Madinah, makan dan minum, serta pembayaran kepada pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Malaysia pun memberikan subsidi kepada para jemaah haji. Subsidi tersebut terbagi menjadi dua kategori yakni Kumpulan B40 (Bottom 40) atau kelompok masyarakat dengan pendapatan yang masuk kategori 40 persen terendah di Malaysia. Selebihnya untuk kategori Kumpulan Bukan B40.
Pembayaran biaya haji bagi Kumpulan B40 sebesar RM10.980 (Rp37,15 juta). Pada kelompok ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 62 persen. Sedangkan pada kategori Kumpulan Bukan B40 sebesar RM12.980 (Rp43,92 juta). Kategori ini mendapatkan subsidi dari pemerintah 55 persen.
Mengacu pada data tersebut maka biaya haji yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah haji Indonesia masih lebih mahal dibandingkan dengan jemaah haji Malaysia. Sebab, pemberian subsidi dari tabungan haji Malaysia cukup besar terutama untuk Kumpulan B40 atau masyarakat berpenghasilan rendah yang sebesar 62 persen.
Bahkan subsidi yang diberikan oleh pemerintah Malaysia untuk Kumpulan B40 saja sebesar 55 persen, masih lebih tinggi dibandingkan subsidi pemerintah Indonesia yang hanya 51 persen.
Kalau sudah begitu mengapa pemerintah masih bersikeras untuk menaikkan biaya haji. Lantas prinsip keadilan seperti apa yang tengah digaungkan pemerintah?